IPNews. Jakarta. Sepengetahuan saksi fakta bahwa Brand Nature Republik yang berada di negara Korea Selatan (Korsel) bukan milik atas nama tergugat .

Hal itu diungkapkan saksi fakta, Riska Andriani dihadapan majelis hakim yang diketuai Made Dewa Ketut, dalam persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023)

“Sepengetahuanya Brand Nature Republic berada di Korea Selatan dan bukan milik atas nama Tergugat Polda Simbolon,” kata Riska

Menurut Riska, sebagai konsumen dirinya tertarik dengan prodak Nature Republic sejak tahun 2017 dan dirinya juga pernah menjadi seller salah satu prodak Nature Republic. Namun saat itu produk Nature Republic belum secara resmi masuk ke Indonesia.

Selain itu dalam persidangan Riska menjelaskan, sejak produk Nature Republic resmi masuk Indonesia pada Desember 2017 dan dirinya resmi menjadi the seller produk Nature Republic, mulai memasarkan produk Cream care secara online line di Instagram dan Shopee Coms, karena pada saat itu cream care Produk Nature Republic sedang viral dan banyak konsumen yang mencari dan penjualannya sangat laris.

“Pada waktu-waktu tertentu Sepanjang tahun 2017, di dalam up memori Shopee saya, terjual 68 stok produk tersebut,” Kata saksi fakta, dalam ruang sidang Ali said.

Sebagaimana bukti P221 dan bukti P59, Saksi fakta menerangkan, produk brand Nature Republic secara resmi bisa dibeli di Official on line store yang ada di toko pedia dan juga di official yang ada di Mall.

“Seperti, di Mall Depok, Kota Casablanca, Central Park, Mall Taman Puri yang terletak di wilayah Jakarta, juga ada di Semarang dan Sulawesi,” jelasnya.

Dalam keterangannya Riska Andriani juga mengatakan, tidak mengetahui adanya merek brand Nature Republic yang dimiliki pihak lain, atas nama polda simbolon (selaku tergugat).

Saksi Riska juga menerangkan, selain penjualan melalui promosinya melalui media sosial, Nature Republic Korea Selatan juga mengunakan Brand Ambasador.

“Saat itu Ambasador nya adalah Boy Band Korea Selatan,” Kata saksi di hadapan majelis hakim.

Riska dalam keterangan juga mengatakan dirinya yang mendapatkan pemenang study, pada Febuari tahun 2019 mendapat undangan ulang tahun ke 10 Natur Republic di Korea.

“Saat itu, saya berbelanja di sport fisik Nature Republic dan membagikan pesan experience belanja di stan Nature Republic, saya berhasil mendapatkan tiket pulang pergi Korea selatan, Jakarta, penginapan dan nonton festival” pungkas Riska, mengakhiri keterangannya sebagai saksi fakta.

Sebelum Persidangan yang selalu menjadi perhatian awak media dan pengunjung ini ditutup, Ketua Majelis hakim, Made Dewan Ketut menanyakan kepada kuasa hukum tergugat polda simbolon yang pada persidangan sebelumnya akan menghadirkan dua saksi.

“Apakah pihak tergugat jadi akan mengajukan saksi, ” Tanya Ketua majelis hakim kepada kuasa hukum tergugat.

“Tidak jadi majelis,” Kata salah seorang tim kuasa hukum tergugat.
“Karena tidak ada saksi-saksi yang akan diperiksa lagi, sidang ditunda seminggu, untuk kesimpulan,” sambung Ketua Majelis Hakim, sebelum mengetuk palu menutup persidangan.

Seperti diketahui Sidang Perkara Niaga Nomor : 55/Pdt.Sus.HKI/merek/2023 /PN.Niaga. Jkt. Pst, Perusahaan Nature Republic Co., Ltd., yang berdomisili di 534, Taheran- ro, Gangnam- gu, Seoul, Republik of Korea, melalui kuasa hukumnya dari “SKC Law” mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek NATURE REPUBLIC kelas 35 dibawah Daftar No. IDM001051008.

Gugatan pembatalan pendaftaran merek, berdasarkan ketentuan pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor : 20 Tahun 2016, tentang merek dan indikasi Geografis ditujukan kepada

Polda Simbolon (Tergugat) pemilik pendaftaran merek NATURE REPUBLIC kekas 35 di bawah daftar No. IDM00151008 dan
Pemerintah RI cq. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI cq, Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. (Turut Tergugat).
Gugatan pembatalan merek yang diajukan penggugat sebagaimana didasarkan pada ketentuan pasal 76 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 20 Tahun 2016, tentang merek.

Dalam gugatan pembatalan merek yang di ajukan penggugat, menyatakan bahwa merek tergugat harus ditolak, sebagaimana diatur dalam ketentuan- ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf (a) (b) dan (c), ayat (2) huruf (a) dan ayat (3) UU RI No: 20 Tahun 2016, tentang merek.

Penggugat pemilik yang Sah dari Perusahaan Nature Republic Co., Ltd, yang didirikan pada tahun 2009 di Republik Korea. Perusahaan yang bergerak dalam produk-produk kosmetik, kecantikan dan perawatan tubuh tersebut, sejak tahun 2010 terus mengembangkan usahanya secara Internasional dan telah terdaftar di berbagai negara di belahan Dunia.

Hak penggugat atas merek Nature Republic telah berupaya guna mendapatkan perlindungan hukum atas merek-merek Nature Republik dengan mengajukan berbagai pendaftaran merek dan variasinya di berbagai kelas, termasuk di kelas 3, 5 dan 35 di setiap negara, termasuk negara asalnya Republik Korea dan di Indonesia.

Di Indonesia merek Nature Republik di bawah daftar No. IDM000259056 di kelas 3 milik penggugat telah mendapatkan perlindungan hukum sejak diajukan nya tanggal 9 Oktober 2008 atau 14 tahun yang lalu, sebelum merek tergugat mengajukan permohonannya di Indonesia.

Dan tanpa sepengetahuan dan izin dari Penggugat sebagai pemilik Hak ekskluaif atas merek Nature Republik dan Variasinya, pihak tergugat telah mengajukan dua (2) permohonan pendaftaran merek Nature Republik yakni:

Nature Republik dibawah agenda No: DID 2022 043011 di kelas 5, diterima tanggal 20 Juni 2022, telah ditolak permohonannya oleh turut tergugat dengan dasar pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan pasal 31 ayat (3) UU Merek.

Nature Republik dibawah agenda No : JID 2022 029980 di kelas 35 diterima tanggal 9 Juni 2022. Dan atas diterima pendaftaran merek pada tanggal 20Januari 2023 tersebut, menjadi objek gugatan pembatalan merek yang diajukan penggugat. (Wan)