IPNews. Jakarta. – Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Terus berinovaai dengan melakukan terobosan yang membuahkan keberhasilan demi keberhasilan. Tak cuma penuntasan penanganan perkara tindak pidana, Korps Adhyaksa di Provinsi Banten ini juga sukses melakukan pendampingan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dr Asep Mulyana SH MH, Kejati Banten sebagai bagian Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di daerah telah berhasil mendorong realisasi investasi PT. Lotte Chemical sebesar US$ 4,3 miliar atau setara dengan Rp 59 triliun (asumsi kurs Rp 14.000/US$) di Kota Cilegon, Banten.
Hal ini tercapai setelah Kejati Banten melakukan pendampingan penyelesaian persoalan tumpang tindih lahan yang berada di Kawasan Industri Krakatau Steel (KS) yang menjadi tempat investasi, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Sebelumnya telah ada penandatangan antara PT. Krakatau Industrial Estate Cilegon sebagai pemilik lahan dan PT.Lotte. Dilanjutkan dengan permohonan PT.KS dalam pendampingan hukum penyelesaian lahan,” ujar Asep Mulyana, kemarin.
Dengan permohonan pendampingan tersebut, Kejati Banten kemudian melakukan gerak cepat untuk menyelesaikan tumpang tindih tanah antara sertifikat Hak Penggunaan Lahan (HPL) PT. KS dengan 3 Surat Hak Milik (SHM) di Kelurahan Rawaarum, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Karena adanya tumpang tindih dan terdapat cacat administrasi dan atau cacat yuridis maka di lakukan pembatalan produk hukum 3 SHM tersebut.
“Sesuai arahan Presiden dan Jaksa Agung, kami sebagai bagian Satgas Percepatan Investasi di daerah punya tanggungjawab untuk memberikan kepastian hukum,” ungkap Asep.
Dengan langkah tersebut, tambah Asep Mulyana, investor yang masuk ke Banten akan nyaman berinvestasi dan memberikan dampak ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Keberhasilan Kejati Banten dalam membantu dan memberikan kepastian kepada para investor, mendapat apresiasi dari Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Diharapkan langkah Kejati Banten yang bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Investasi bisa menjadi contoh untuk penyelesaian masalah yang sama di daerah lainnya.
“Ini adalah tindakan nyata. Ini adalah bagian yang dimaksudkan Bapak Presiden agar melakukan percepatan-percepatan penyelesaian masalah perizinan dan hukum,” jelas Bahlil usai bertemu dengan Asep Mulyana di kantor Menteri Investasi di Jakarta, Senin (17/05/2021).
Seperti diketahui pembangunan pabrik PT. Lotte Chemical telah dilakukan pada Desember 2018 oleh Menteri Perindustrian saat itu, Airlangga Hartarto, namun mangkrak karena masalah tumpang tindih tanah.
Pabrik ini memproyeksikan selama pembangunan infrastruktur proyek berlangsung 1.500 orang bisa terserap kerja secara langsung dan 4.000 orang lainnya secara tidak langsung.
Keberadaan pabrik Lotte Chemical tersebut diharapkan bisa memenuhi kebutuhan bahan baku industri dalam negeri. Pabrik yang dibangun tersebut nantinya diharapkan memiliki kapasitas produksi naphta cracker sebanyak 2 juta ton per tahun.
Sebagai informasi naphta cracker digunakan untuk memproduksi etana. Etana merupakan bahan dasar untuk pembuatan berbagai produk seperti; botol, pipa air, kantong plastik, tekstil, peralatan properti dan lain-lain.
Investasi Positif
Sebagai informasi, realisasi investasi di Provinsi Banten sendiri pada Triwulan I tahun 2021 meningkat signifikan, jika dibanding tahun 2020 pada triwulan yang sama.
Berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dirilis oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat ini berubah menjadi Kementerian Investasi, nilai realisasi investasi Provinsi Banten pada Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2021 sebesar Rp 14,78 triliun dengan 2.898 proyek atau sebesar 28,22 persen dari target investasi sebesar Rp 51.30 triliun.
Realisasi investasi tersebut, menempatkan Provinsi Banten pada posisi peringkat ke – 6 untuk Penanaman Modal Asing (PMA) dengan realisasi sebesar Rp 7,81 triliun dan 984 proyek setelah Provinsi Jawa Barat, Provinsi DKI Jakarta , Sulawesi Tengah, Riau dan Sulawesi Tenggara. (wan).