Foto: Rudi Suparmono dalam sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus (4/8)

IPNews. Jakarta. Rasa penuh penyesalan telah mencederai marwah pengadilan atas perbuatannya. “Saya mohon maaf kepada pimpinan Mahkamah Agung dan juga mohon maaf kepada institusi PN Surabaya yang penuh kekecewaan atas perilaku saya ini.

Demikian ungkapan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dalam sidang nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Iwan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025), seraya berharap putusan majelis hakim nanti mencerminkan keadilan dan bijaksana.

Dirinya siap dihukum atas perbuatannya dalam perkara pengurusan vonis bebas Ronald Tannur. “Saya siap dihukum kalau memang saya harus menerima itu, kata Rudi, ” Tapi, ia berharap hukuman yang sedemikian rupa itu bagian dari cara untuk menegakan keadilan.

Selanjutnya ketika menyinggung tempat ia mengabdi selama 33 tahun, Ia berhenti beberapa saat untuk menenangkan diri.

Saya sangat mencintai Mahkamah Agung (MA) dan ternyata cinta saya berakhir seperti ini,” maafkan saya dan berharap kesaksiannya selama ini bisa mengetuk hati majelis hakim untuk meringankan putusannya nanti. “Jujur dalam permohonan maaf itu kalau bisa sampai dan bisa jadi alasan untuk kemudian sampai pada majelis hakim untuk meringankanya.

Dalam perjalanannya sebagai hakim selama 33 tahun yang dilakukan dengan penuh pengabdian dan juga untuk ibadah. ” Pledoinya hari ini juga menjadi pertanggungjawaban terakhirnya selama berada di dunia. Mudah-mudahan Allah meringankan saya nanti di akhir ketika bertemu dengan-NYA,” ungkap Rudi.

Adapun dalam membacakan pledoi, Kuasa Hukum Rudi Suparmono juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang arif dan bijaksana berlandaskan hati nurani.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, (28/7) menuntut mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dengan pidana 7 tahun penjara dalam perkara suap/gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur tersebut.

Selain pidana penjara, Rudi juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. (Her)