Sidang Perdana sebelas terdakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, (24/11)

IPNews. Jakarta. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025) menggelar sidang perdana sebelas terdakwa, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif di PT Telkom Indonesia, yang diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp464 miliar. Kesebelas terdakwa itu yang berasal dari unsur internal Telkom maupun pihak swasta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Harlan SH bersama tim, memaparkan bahwa perbuatan para terdakwa terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2018 di kantor PT Telekomunikasi Indonesia, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Tiga terdakwa di antaranya merupakan mantan pejabat PT Telkom dan anak perusahaannya, yaitu:
– Agust Hoth Marcyon Purba, General Manager Enterprise Financial Management 2017–2020.
– Herman Maulana, mantan Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015–2017.

– Alam Hono, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016–2018.

Sedangkan delapan terdakwa lainnya adalah dari pihak swasta, yakni:
– Andi Imansyah Mufti, Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara.
– Denny Tannudjaya, Direktur Utama PT International Vista Quanta.
– Eddy Fitra, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama.
– Kamaruddin Ibrahim, Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa.
– Nurhandayanto, Direktur Utama PT Ata Energi.
– Oei Edward Wijaya, Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas.
– Dewi Palupi Kentjanasari, Direktur Keuangan & Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri.
– Rudi Irawan, Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya.

Dalam dakwaan tersebut, JPU menjelaskan bahwa proyek pengadaan barang yang dijalankan PT Telkom bersama delapan perusahaan swasta tersebut merupakan proyek fiktif.

PT. Telkom menunjuk empat anak perusahaannya, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta, untuk melakukan kerja sama pengadaan barang. Anak perusahaan Telkom kemudian bekerja sama dengan sejumlah perusahaan mitra sebagai penyedia barang.

Namun, barang yang dimaksud tidak pernah ada, sementara aliran dana pengadaan tetap dicairkan ke perusahaan-perusahaan mitra. Selain itu, sembilan perusahaan yang terlibat juga tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT Telkom Indonesia sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama.

Akibatnya, PT Telkom sebagai perusahaan BUMN mengalami kerugian sebesar Rp464 miliar.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, junto Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP. (Her)