IPNews. Jakarta. Penggiat media sosial Ferdinand Hutahaean dijatuhi hukuman pidana penjara 5 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/4/22).
“Ferdinand Hutahaean dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong alias hoaks yang dapat membuat keonaran bagi masyarakat Indonesia melalui media sosial.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong Yang menimbulkan keonaran di kalangan rakyat,” Kata Ketua Majelis hakim, Suparman Nyompa dalam membacakan putusan tersebut.
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman lima bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan.
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan Pidana penjara selama lima bulan. Menyatakan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang ditentukan,” Ucap hakim.
Sementara itu, Ferdinand Hutahaean melalui kuasa hukumnya Ronny Hutahaean, mengaku menghormati putusan hakim tersebut.
Pihaknya masih akan mempertimbangkan upaya hukum yang akan diambil terkait dengan putusan tersebut selama tujuh hari ke depan.
“Putusan ini memang terlalu berat untuk klien kami. Akan tetapi kami sebagai kuasa hukum mengatakan, kami tunduk pada putusan, kami menghormati apa yang menjadi pertimbangan oleh hakim,” Ungkap Ronny kepada wartawan usai menjalani sidang putusan.
Sementara sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdinand dengan pidana penjara 7 bulan. (Her)