IPNews. Jakarta. Dalam penguasaan kembali kawasan hutan negara yang selama ini dimanfaatkan secara ilegal. Hingga Agustus 2025, luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali oleh negara mencapai lebih dari 3,3 juta hektare.

Demikian disampaikan Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Adriansyah, saat melaporkan pencapaian Signifikan dalam rapat koordinasi nasional yang berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (28/8/2025).

“Hingga saat ini, total luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 3.314.022,75 hektare, ujarnya.

Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut, sekitar 915 ribu hektare telah resmi diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait. Rinciannya, 833.413,46 hektare dialokasikan kepada PT Agrinas, sementara 81.793,00 hektare dikembalikan ke fungsi konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo.

“Sisanya, sekitar 2,4 juta hektare, masih dalam proses administrasi dan akan segera diserahkan kepada pihak berwenang,” ungkap Februe.

Tambang Ilegal Jadi Target Berikutnya

Tak hanya perkebunan ilegal, Satgas PKH kini mulai menyasar praktik pertambangan tanpa izin (IPPKH) yang terjadi di kawasan hutan.

“Berdasarkan data awal, potensi kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh aktivitas pertambangan mencapai 4.265.376,32 hektare,” kata Febrie.

Lahan hasil penertiban tambang ilegal tersebut nantinya akan dikelola oleh Holding BUMN Tambang, Mining Industry Indonesia (MIND ID), melalui skema penyerahan sementara oleh Kementerian BUMN.

Febrie menegaskan, pendekatan yang diambil Satgas PKH tidak hanya berorientasi pada penindakan hukum pidana, tetapi lebih kepada pengembalian hak negara atas kawasan hutan.

“Para pelaku diwajibkan untuk mengembalikan seluruh keuntungan ilegal yang diperoleh kepada negara,” jelasnya.

Namun, jika para pelaku tidak kooperatif atau berupaya menghambat pelaksanaan kebijakan ini, Satgas tidak segan untuk mengambil langkah hukum, baik melalui hukum administrasi, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami berharap langkah ini dapat diterima secara positif oleh pelaku usaha. Keberhasilan program ini akan memperkuat posisi negara dalam mengelola sumber daya alam untuk rakyat,” pungkasnya.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi lintas lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH. Antara lain Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon (Kepala Staf Umum TNI) selaku Wakil Ketua Pelaksana I, Komjen Pol Syahardiantono (Kabareskrim Polri) selaku Wakil Ketua Pelaksana II dan Mayjen TNI M. Ali Ridho (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) serta perwakilan dari Kejaksaan, TNI, Polri, BPKP, BIG, Kementerian Pertahanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya. (Wan)