IPNews. Jakarta. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen menuntaskan persoalan tanah bersertifikat hak milik (SHM) Nomor 682 yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau.

Kasus ini menjadi sorotan setelah muncul dugaan tumpang tindih sertifikat yang merugikan warga.

Komitmen itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Komjen Pol. Purn. Pudji Prasetijanto Hadi, M.H dalam rapat koordinasi bersama Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru di Kantor ATR/BPN, Kemayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Kamis pagi, 9 Oktober 2025.

Rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Rois, Sekretaris Roni Amriel, serta anggota Roni Pasla, Hamdani, Zulfan Hafiz, Pangkat Purba, Faisal Islami, dan Zulfahmi.

“Kami akan memberikan kepastian hukum terkait kasus ini. Kementerian ATR/BPN akan turun langsung ke lapangan. Kami juga merupakan bagian dari Satgas Mafia Tanah,” ujar Pudji.

Ia menyatakan akan memanggil Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, dan Kepala BPN Kota Pekanbaru, Muji Burohman, untuk menindaklanjuti laporan DPRD Pekanbaru.

Menurut Pudji, penyelesaian melalui jalur nonlitigasi yang diupayakan Komisi IV merupakan langkah konstruktif.

Kasus Sudah Termonitor Satgas
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, SH menyebut kasus SHM 682 sudah termonitor dan menjadi perhatian publik setelah ramai diberitakan di media siber serta media sosial.

“Kami akan melakukan konsolidasi dengan jajaran di daerah untuk penyelesaian sertifikat SHM 682 tahun 1978 atas nama Sahuri Maksudi,” ujar Iljas.

Ia juga mengapresiasi Komisi IV yang mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani persoalan ini.

Dugaan Tumpang Tindih Sertifikat
Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel menjelaskan, masalah berawal dari terbitnya sertifikat baru di atas lahan yang telah memiliki SHM 682.

Kondisi itu, menurutnya, merugikan masyarakat pemegang hak lama.

“Sudah lebih dari tujuh kali kami menggelar rapat bersama BPN Pekanbaru. Bahkan sempat ada kesepakatan untuk melakukan plotting ulang, tetapi hal itu tidak dijalankan oleh Kepala BPN Pekanbaru,” ungkap Roni.

Komisi IV sebelumnya telah memanggil eks Kepala BPN Pekanbaru Doni Syahrial dan pejabat terkait lainnya.

Namun, upaya penyelesaian dianggap tidak menunjukkan perkembangan berarti, sehingga laporan resmi disampaikan ke Satgas Mafia Tanah.

“Kami menilai tidak ada itikad baik dari Kepala BPN Pekanbaru untuk menuntaskan persoalan ini. Diduga ada tekanan dari pihak-pihak tertentu,” kata Roni.

DPRD Minta Kementerian Turun Tangan
Komisi IV DPRD Pekanbaru meminta Kementerian ATR/BPN, khususnya Sekjen dan Dirjen PSKP, untuk turun langsung menelusuri praktik mafia tanah yang disinyalir marak di Pekanbaru.

“Banyak permainan tanah yang merugikan masyarakat. Kami berharap Satgas Mafia Tanah segera bertindak tegas,” ujar Roni. (Tim)