Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
IPNews. Jakarta. Satgas 53 Kejaksaan Agung mengamankan oknum Jaksa KM pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) diduga melakukan perbuatan tercela.
KM Oknum Jaksa pejabat struktural eselon IV diamanakn oleh Satgas 53 pada Senin, sekitar pukul 19.30 WITA di wilayah Tuak Daun Merah (TDN) Kota Kupang.
Hal itu berdasarkan laporan masyarakat Tim 53 Kejagung dengan bergerak cepat dan langsung mengamankan KM yang terindikasi melakukan perbuatan tercela. ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (21/12/21).
Selanjutnya oknum Jaksa KM telah dibawa Tim Satgas 53 ke Kejaksaan Agung Jakarta untuk dilakukan klarifikasi maupun pendalaman pemeriksaan terkait kebenaran dugaan laporan masyarakat maupun dari oknum jaksa KM ini, dan diserahkan ke bidang pengawasan Kejagung. jelasnya
Sementara pengamanan terhadap KM oleh tim Satgas 53 atas sepengetahuan dan seizin Kepala Kejaksaan Tinggi NTT karena yang bersangkutan telah diberi peringatan. (Wan)