IPNews. Jakarta. Dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) antara pengggugat Polda Simbolon yang menggugat Nature Republic.Co.Ltd, terkait gugatan ganti rugi merek tersebut patut dipertanyakan,

Hal tersebut dapat nilai dari keterangan saksi ahli dan saksi fakta yang di telah periksa keterangan di dalam persidangan.

Dalam keterangan saksi fakta, Budi Hadi Setyono yang diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2022) mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Penyelidikan dan penyelesaian sengketa kekayaan intelektual telah menerima laporan pengaduan terkait dengan perlindungan hukum, sebagaimana bukti T 11 yang ajukan tergugat.

“Atas laporan pengaduan tersebut, kami yang bertugas dan berwenang sebagai pelaksanaan pencegahan dan pelaksanaan penyelesaian sengketa alternatif terkait pelanggaran kekayaan intelektual, melakukan pemantauan,” kata Budi, didalam persidangan.

Saksi fakta yang khusus di bidang penyidikan tersebut mengatakan, dari pemantauan di lapangan yang dilakukan bersama timnya, ditemukan ruko keberadaan papan nama Nature Republic penggugat yang di bawahnya ada kantor Advokat Polda Simbolon.

“Namun selama dua (2) jam memantau di lokasi, kami tidak melihat aktifitas perdagangan atau jual beli dan tidak ada tersedia barang-barang di toko tersebut,” ujar saksi fakta, karyawan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Saksi fakta juga mengatakan, mengakui kebenaran bukti T 60 yang diajukan oleh kuasa hukum dari PT. NRI Global Mandiri selaku pemegang lisensi tercatat di pendaftaran merek Nature Republic milik tergugat.

“Dan Nature Republic adalah tercatat milik tergugat yang telah terdaftar sejak 8 Oktober 2010 dan telah diperpanjang, sebagaimana didalam bukti T60 butir 1,” ujar saksi dihadapan majelis hakim yang diketuai Kadarisman.

Selain itu saksi Budi mengatakan, Nature Republic atas nama tergugat juga terdaftar diuji di DJKI dan juga terdaftar di 23 negara. sebagaimana berdasarkan Web yang diterbitkan Wepo Gombal Trademark.

barang dan jasa sebagaimana tertera dalam sertifikat mereknya tersebut, di jenis barang atau servis bila itu jasa.

Seperti diketahui perkara niaga yang bergulir Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat, Nomor: 22/Pdt.Sus-HKI/merek/2023/PN Niaga Jkt. Pst, gugatan merek yang diajukan Polda Simbolon melalui kuasa hukumnya dari kantor Jekrinius & Co (Penggugat) ditujukan kepada Nature Republik CO, Ltd. (Tergugat).

Penggugat yang berdiri sejak tanggal 8 Juni 2022 mengajukan gugatan ganti rugi terhadap Nature Republik Co, Ltd yang telah berdiri tahun 2010 dan mengembangkan usahanya ke 23 negara termasuk negara asalnya Republik Korea dan Indonesia. (Her)