IPNews Jakarta. Lima tersangka terkait Kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunanya pada Januari 2021-Maret 2022, yang diduga merugikan perekonomian negara sebesar Rp18 triliun lebih, akan segera disidangkan.
Kelima tersangka itu masing-masing adalah tersangka IWW, MPT, PTS, SM, dan tersangka LCW alias WH,
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, “Bahwa terhadap lima tersangka ini tetap dilakukan penahanan setelah Tim jaksa penuntut umum (JPU) gabungan Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima penyerahan tahap dua atau para tersangka yang berjumlah lima orang berikut barang-bukti dari tim jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/8/22).
Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas perkara kelima tersangka dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P21 oleh Tim JPU.
“Adapun para tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 Agustus hingga 20 Agustus 2022,” kata Sumedana.
Untuk tersangka IWW dan MPT dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, tersangka PTS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tersangka SM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, ujarnya.
Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kata Ketut Sumedana.
Atas perbuatan Kelima tersangka melanggar Primer : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsider : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun perbuatan para tersangka ini juga mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 18.359.698.991.659,- jelasnya. (Wan)