IPNews. Jakarta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menahan dua tersangka kasus korupsi pembiayaan kredit macet senilai Rp 27,8 miliar dari PT Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah.

Kedua tersangka itu adalah RF, mantan Pengelola Pembiayaan PT BNI Syariah, dan RL, mantan Direktur PT Capitalince Finance.

Kajari Jakarta Selatan, Nurcahyo, melalui Kasi Pidsusnya Sabrul Iman, kepada wartawan Kamis (11/11/2021), mengatakan,” Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Prin-01/M.1.14/Fd.1/09/2021 tanggal 11 Nopember 2021 atas nama tersangka RF jo Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Prin-02/M.1.14/Fd.1/09/2021 tanggal 11 Nopember 2021 atas nama tersangka RL.

“Tersangka RF ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan dan tersangka RL ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk waktu selama 20 hari ke depan terhitung terhitung mulai 11 November 2021 hingga 30 November 2021. jelasnya.

Sebelum dilakukan penahanan, RF dan RL ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penggunaan pembiayaan musyarakah oleh PT. Capitalinc Finance bersama end user dari PT BNI Syariah yang telah dinyatakan Kolektibilitas 5 dan merugikan keuangan negara dengan Outstanding sebesar Rp. 27.899.712.513 sejak Desember 2016.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi sebanyak 28 orang dan surat berupa data atau dokumen terkait proses pembiayaan yang telah mendapatkan penetapan penyitaan,” kata Sabrul Iman.

“Modus operandi kasus itu adalah RF selaku Pengelola Pembiayaan PT BNI Syariah pada tahun 2012 hingga 2013, telah memproses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Pengelola Pembiayaan sehingga pada saat terjadi Koletibilitas 5 tahun 2016 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan Outstanding sebesar Rp. 27.899.712.513.

Sedangkan tersangka RL selaku Direktur PT Capitalinc Finance pada tahun 2012 hingga 2014, telah mengajukan pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sehingga pada saat terjadi Koletibilitas 5 tahun 2016 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan Outstanding sebesar Rp 27.899.712.513. paparnya.

Atas perbuatan kedua tersangka disangkakan dengan pasal, “(Primair) melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Sedangkan Subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” terang Sabrul Iman.(wan).