Ketua MA, Prof Dr. HM. Syarifuddin, SH. MH., saat menyimak pertanyaan dari Ketua Pokja Wartawan MA Seksi Hukum PWI Jaya, Jimmy Endey, dalam Refleksi Kinerja MA Tahun 2023 secara daring,

IPNews. Jakarta. Mahkamah Agung (MA) RI telah merealisasikan 14 langkah untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap MA dan lembaga peradilan. “Ke-14 langkah tersebut telah dicanangkan pada Refleksi Kinerja MA Tahun 2022 lalu.

Demikian disampaikan Ketua MA, Prof. Dr. H.M Syarifuddin, SH. MH. dalam Refleksi Kinerja MA Tahun 2023 yang digelar secara daring dari Gedung MA, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

“Pada kesempatan ini saya akan menyampaikan realisasi dari 14 langkah pemulihan yang saya canangkan pada tahun 2022 lalu yang hampir seluruhnya telah direalisasikan, kecuali terkait dengan PTSP Mandiri di Mahkamah Agung yang pembangunannya masih tertunda menunggu selesainya tempat yang akan digunakan sebagai PTSP Mandiri tersebut,” ungkapnya.

Syarifuddin berharap semua realisasi dari 14 langkah tersebut mampu menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap MA dan lembaga peradilan.

Refleksi Kinerja MA Tahun 2023 dihadiri Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, para Ketua Kamar pada MA, Plt. Panitera dan Plt. Sekretaris MA, para Pejabat Eselon I dan Eselon II pada MA serta para jurnalis baik media cetak, elektronik maupun online.

Pada kesempatan itu, Ketua MA menyampaikan pihaknya menyadari bahwa peran jurnalis sangat penting dalam membangun kepercayaan publik.

“Bahkan di alam demokrasi seperti saat ini, peran pers memiliki peranan yang sangat strategis dalam membangun dan mempengaruhi persepsi publik secara luas melalui pemberitaan yang edukatif, valid, dan berimbang,” kata H.M Syarifuddin.

Berikut realisasi 14 langkah pemulihan kepercayaan publik yang disampaikan oleh Ketua MA:

  1. Mahkamah Agung telah memberhentikan sementara Hakim Agung dan Aparatur Mahkamah Agung yang diduga terlibat tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

  2. Telah merotasi dan memutasikan beberapa aparatur di lingkungan Mahkamah Agung, khususnya yang terkait dengan bidang penanganan perkara untuk memutus mata rantai yang terindikasi menjadi jalur yang digunakan oleh para oknum aparatur di Mahkamah Agung.

  3. Telah melakukan seleksi dan rekruitmen jabatan panitera, panitera muda dan panitera pengganti di Mahkamah Agung sesuai amanat SK KMA Nomor: 349/KMA/SK/XII/2022 yang mana proses seleksinya melibatkan rekam jejak integritas dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung, KY, KPK, dan PPATK, serta analisis LHKPN.

  4. Telah memberhentikan atasan langsung dari aparatur yang melakukan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana sesuai dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2016 karena terbukti melalaikan kewajibannya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya.

  5. Telah menugaskan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk memantau dan mengawasi aparatur MA di bawah koordinasi langsung Ketua Kamar Pengawasan, serta memasang CCTV di area kantor MA yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara.

  6. Telah melakukan kerjasama dengan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan dan pembinaan secara terpadu kepada aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

  7. Telah menerjunkan “Mysterious Shoper” di Kantor Mahkamah Agung untuk memantau dan melakukan pengawasan terhadap aparatur di Mahkamah Agung.

  8. Telah membentuk kanal pengaduan khusus (Bawas Care) yang terhubung langsung kepada Ketua Kamar Pengawasan MA.

  9. Telah bekerjasama dengan KY dalam rangka pembentukan “Mysterious Shoper” dari unsur masyarakat yang mana hasil laporannya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

  10. Telah memberlakukan sistem pembacaan amar putusan secara live streaming bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

  11. Telah menerapkan sistem penunjukan majelis hakim secara Robotik, menggunakan aplikasi “SMART MAJELIS” dengan bantuan Artificial Intelligence.

  12. Telah memberlakukan sistem presensi online menggunakan foto wajah (swa foto) di lokasi kantor dengan sistem GPS terkunci yang terhubung kepada atasan langsung di masing masing satuan kerja.

  13. Untuk PTSP Mandiri di Mahkamah Agung saat ini masih menunggu selesainya pembangunan gedung yang akan digunakan sebagai tempat bagi PTSP Mandiri tersebut. Namun, di beberapa pengadilan tingkat pertama dan banding sudah terbentuk PTSP mandiri dan sudah beroperasi bagi pelayanan kepada para pencari keadilan.

  14. Telah mengeluarkan Instruksi terkait dengan kewajiban menjaga integritas dalam bentuk rekaman suara yang diperdengarkan 2 kali dalam seminggu, baik di Mahkamah Agung maupun di satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia.(Jp)