Foto (ist) Kajari Jakpus Bima Suprayoga didampingi Kasi Pidum Nurwinardi
IPNews. Jakarta. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga SH. MHum terus bergerak dan berkarya dalam pencapaian kinerja kedepan lebih baik “Untuk Indonesia Maju”.
Keberhasilan dalam capaian kinerjanya ini, tentunya tidak semudah membalikkan telapak tangan, karena diperlukan juga keberanian dan pengalaman untuk lebih optimal dalam melakukan penanganan perkara. Tegas Bima Suprayoga di Jakarta Pusat, Jumat, (31/12/21).
“Dalam menyelamatkan serta memulihan keuangan negara dapat meningkat dan berhasil ini didukung oleh seluruh jajaran, terutama para Kepala Seksi (Kasi), Seperti Kasi Pidum Nurwinardi, Kasi Pidsus Yon Yuviarso, Kasi Intel Bani Immanuel Ginting, Kasubagbin Tine Sumarwati, Kasi Datun Yustina E. K. dan Kasi BB & BR Rani Saskia.
Bima Suprayoga mengungkapkan Refleksi Capaian kinerja akhir tahun 2021 Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pidum
Menurut Bima Suprayoga, Refleksi capaian kinerja akhir tahun 2021 Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) telah menangani berbagai perkara dan telah menyelesaikan sebanyak 723 perkara.
Untuk perkara Narkotika menjadi terbanyak telah ditangani sebanyak 60 persen dari total perkara. Sisanya itu antara lain perkara pencurian, penganiayaan, pembunuhan,kecelakaan lalu lintas, perlindungan anak, informasi dan transaksi elektronik (ITE), a susila, imigrasi dan lain-lain.
Sedangkan dalam penanganan perkara Narkotika dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat netto 264,6188 Kg, dan Terdakwa atas nama Nur Rachman alias Dade alias Ivan bin Manin Permana dan Honi Aprizal alias Apri alias Oni bin Aby Tubagus dituntut pidana mati.
Bidang Pidum juga telah menyetorkan ke kas Negara jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam kurun 1 tahun dengan total sebesar Rp.23.524.844.210,- dengan perincian sebagai berikut : Denda Tilang sebesar Rp 15.631.955.000,- dari 33.914 pelanggar, Biaya Perkara sebesar Rp 90.207.000,- Uang Rampasan sebesar Rp. 6.315.632.210, Denda Perkara Tindak Pidana Umum sebesar Rp 1.487.050.000.
Pidsus
Bima Suprayoga menjelaskan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah berprestasi
meraih peringkat 3 Kejaksaan Negeri Tipe A terbaik se-Indonesia, karena mampu menangani perkara dengan kerugian keuangan negara berjumlah besar, antara lain : Perkara Tipikor dalam Pemberian Fasilitas Kredit oleh Bank BRI Cabang Tanah Abang kepada para Karyawan PT. JAZMINA ASRI KREASI (PT.JAK) dengan kerugian negara sebesar Rp 95.404.225.425.
Penyidikan Perkara Tipikor pada Bank DKI dalam Pemberian Fasilitas Kredit Kepemilikan Apartemen kepada PT. BROADBIZ INTERNATIONAL dengan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 39.151.059.341. ungkapnya.
Sementara Bidang Pidsus juga telah menyelesaikan perkara sampai eksekusi sebanyak 16 terpidana tipikor. 3 terpidana tindak pidana pajak dan 1 terpidana tindak kepabeanan dan cukai.
Ditambah lagi jumlah perkara terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah berhasil ditangkap dan dieksekusi sebanyak 13 terpidana. Dan Kerugian Keuangan Negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp 26.395.652.753, menjadi bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Datun
Sedangkan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menurut Bima Suprayoga, telah berkontribusi dalam memberikan bantuan hukum dan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan profesional dan berintegritas.
Capaian yang berhasil diraih Bidang Datun , yakni : Pemulihan Keuangan Negara pada PT Bank BJB, BPJS Kesehatan, serta BPJS Ketenagakerjaan dengan total sebesar Rp 7.408.392.053.
Membubarkan dan melikuidasi PT. Bedjo Makmur Bersama sesuai amanat Pasal 32 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan Pasal 146 ayat (1) huruf a UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Menerima Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kebon Sirih, Gambir, dan Salemba atas Bantuan Hukum Non Litigasi Penagihan Badan Usaha yang Tidak Melaksanakan Kewajibannya.
Intel
Bidang Intelijen, pihaknya memiliki telah melakukan beberapa capaian kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsinya, antara lain : Berhasil mengamankan DPO sebanyak 15 orang bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta Adhyaksa Monitoring Center (AMC).
Pengamanan sidang perkara sebanyak 11 kegiatan dan termasuk perkara yang
menarik perhatian seperti, Jiwasraya, Munarman, Kivlan Zen, Muhammad Rizieq Shihab, dan Nia Ramadhani. jelas Bima Suprayoga.
Selain itu, Bidang Intelijenbekerja sama dengan instansi Pemerintah serta beberapa lembaga untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dengan menyelenggarakan beberapa kegiatan sosial, yaitu :
Penyelenggaraan Pasar Gocap untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari
masyarakat, Pembagian 1000 nasi bungkus untuk masyarakat yang membutuhkan, pelaksanaan Vaksinasi di SMA Negeri 5 Jakarta untuk masyarakat, Pengecekkan Harga Tes Swab PCR/Antigen dan Obat-obatan.
Kemudian membantu UMKM Bidang Kuliner dengan membelanjakan makanan yang dijual untuk didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan. ujarnya.
BB & BR
Selanjutnya Bima juga menyampaikan Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti terhadap perkara yang sudah inkracht antara lain : Uang Rampasan sebesar Rp 5.200.000.000.
“Lelang eksekusi barang rampasan senilai
Rp 6.345.865.999, dengan rincian sebagai berikut : pertama. Lelang 1 unit mobil senilai Rp 202.000.000,
Kedua. Lelang 19 (sembilan belas) unit motor senilai Rp 27.766.000,-.
Ketiga. Lelang 10 (sepuluh) unit mobil dan 1 (satu) unit motor perkara Asuransi Jiwasraya senilai Rp 6,1 miliar.
Keempat. Lelang Eksekusi Barang temuan dalam bentuk limbah padat (scrap) senilai Rp 16.099.999.
Selain itu Bidang PB3R melaksanakan pemusnahan Barang Bukti ingkracht seperti Alat Komunikasi dengan Metode Ramah Lingkungan sehingga memperoleh
sertifikat Quality ISO 9001 dan Environment ISO 14001.
Dia juga menambahkan,” Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kurang lebih sejumlah Rp 61.466.362.962, tutupnya. (Her).