Ketua Mahkamah Agung Prof Dr. HM. Syarifuddin SH. MH

IPNews. Jakarta. Mahkamah Agung RI kembali lagi meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 9 Kali berturut-turut. Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Dr. HM. Syarifuddin, SH. MH berharap kepada seluruh aparaturnya supaya tidak cepat berpuas diri atas apa yang diraihnya, karena masih banyak tugas dan pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan,

Demikian disampaikan Ketua MA Prof Dr. Syarifuddin dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (8/2/2022).

“PR itu antara lain perlunya perbaikan yang terus menerus pada proses penyusunan laporan keuangan, yaitu menyangkut kewajiban pembentukan Tim Penilai Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) secara berjenjang pada setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan.

“Kemudian perlunya peningkatan kompetensi dan penyiapan kaderisasi/regenerasi SDM yang memadai di bidang pengelolaan keuangan negara dan akuntansi pelaporan.

Prof Dr Syarifuddin menjelaskan,” perlunya meminimalisir terjadinya temuan secara berulang atas pengelolaan keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, akibat masih terdapat ketidakpatuhan atas peraturan perundang-undangan dan belum berjalannya Sistem Pengendalian Internal (SPI) secara memadai.

“Sangat diperlukan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi yang canggih agar proses pengendalian dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien dan mudah.

Dia berpesan agar kedepannya semua yang telah dicapai saat ini bisa dipertahankan, bahkan ditingkatkan lagi menjadi yang lebih baik, jelasnya.

“Dan apabila ditemukan kendala atau permasalahan di lapangan agar segera melaporkan kepada pimpinan MA untuk dilakukan pembahasan guna menentukan solusinya,” ujarnya.

Namun demikian, ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas prestasi dan capaian tersebut. “Semoga pada laporan keuangan MA tahun 2021 yang sedang kita susun saat ini juga bisa Kembali meraih opini WTP untuk ke-10 kalinya, imbuhnya.

Achsanul Qosasi, Anggota III BPK, menyampaikan bahwa MA merupakan satu dari empat lembaga yang telah sempurna menindaklanjuti temuan BPK RI secara 100%.

“Ketiga lembaga lainnya adalah Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Sekretariat Kabinet (Setkab), dan BPK RI. saya mengapresiasi MA, ucapnya. (Her/SN).