IPNews. Jakarta. Perkara korporasi kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. PT Maybank Asset Management (MAM) dan PT Prospera Asset Management (PAM) yang masing-masing divonis hukuman denda serta harus membayar uang pengganti oleh Majekis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta (11/4). Adapun
vonis denda dan pengganti dari miliaran hingga puluhan miliar rupiah.
Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim dalam perkara tersebut, ” para terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair dari Jaksa Penuntut Umum.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menyebutkan, Selasa (12/4/22) atas putusan tersebut terdakwa PT Maybank Asset Management (MAM) dihukum denda Rp 1 miliar dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar.
Sedangkan terdakwa PT Prospera Asseet Management (PAM) dihukum denda Rp1 miliar dan harus membayar uang pengganti sebesar management fee yang diterima yaitu sebesar Rp 11 miliar lebih.
Adapun terkait hukuman denda, tutur dia, jika kedua terdakwa tidak mampu membayar paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita JPU dan dilelang untuk menutupi denda.
Dikatakannya juga majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak terdakwa PT MAM dan PT PAM dalam menjalankan kewajiban investasi selama lima bulan dan pencabutan ijin produk Reksadana MDES.
Begitupun dengan barang-bukti lengkap reksadana dari kedua terdakwa PT MAM dan PT PAM dirampas untuk negara cq PT. Jiwasraya dan masing masing membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.
Dibebaskan dari TPPU
Namun majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan lain dari JPU dengan memutuskan terdakwa PT MAM dan PT PAM tidak terbukti bersalah melakukan TPPU sebagaimana dakwaan kedua primair dan subsidair.
“Terhadap putusan tersebut baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa korporasi PT MAM dan PT PAM menyatakan pikir-pikir,” ucap Ketut Sumedana.
Sebelumnya dalam kasus yang sama terdakwa korporasi PT Sinarmas Asset Management (SAM) telah lebih dahulu dihukum denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, karena terbukti tindak pidana korupsi pada Rabu (30/3). (Wan)