IPNews. Jakarta. PPPJ bukan hanya sekadar mendidik kemampuan teknis, tetapi juga membentuk karakter yang berlandaskan integritas, adab, dan etika dalam melaksanakan tugas. “Kepada 355 calon Jaksa yang akan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 82 Gelombang II tahun 2025 diharapkan mengikuti dinamika pembahasan perubahan KUHP Nasional, yang akan berlaku pada awal tahun 2026.
Hal itu disampaikan dalam sambutannya Plt Wakil Jaksa Agung saat membuka PPPJ Angkatan 82 Gelombang II, yang diikuti sebanyak 335 calon Jaksa berlangsung di Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI di Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (11/06/2025).
Diklat PPPJ Angkatan LXXXII Gelombang II Tahun 2025 ini memiliki kekhususan dibandingkan tahun sebelumnya, dengan kehadiran 5 peserta yang berasal dari Oditur Militer, selain 350 calon Jaksa.
Keikutsertaan Oditur Militer ini sangat relevan dengan kebutuhan pengembangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dan Asisten Pidana Militer di daerah.
Semua peserta, baik calon Jaksa maupun Oditur Militer, memiliki kedudukan yang sama dan harus mematuhi aturan disiplin yang berlaku di Badiklat Kejaksaan.
Diklat ini merupakan pembekalan utama bagi setiap Jaksa untuk menjadi Jaksa yang berintegritas, profesional, dan mendukung pencapaian Visi Indonesia Emas 2045, dengan harapan melahirkan Jaksa yang memiliki keahlian, pengalaman, dan pengetahuan tinggi di bidang hukum, serta berprestasi, baik di tingkat nasional maupun global.
Pada bagian lain sambutannya, Plt Wakil Jaksa Agung mengungkapkan, di tengah perkembangan era digital, sektor penegakan hukum juga terkena dampak teknologi dan digital, mulai dari permasalahan tempus dan locus delicti terhadap kejahatan siber hingga subjek hukum yang ditimbulkan oleh kecerdasan buatan.
Dibutuhkan Jaksa-Jaksa yang memiliki kemampuan teknis dalam menangani perkara-perkara tersebut.
Sangat penting untuk membangun struktur berpikir yuridis yang konstruktif untuk tindak pidana yang berpotensi menyita perhatian masyarakat, seperti Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Tindak Pidana Narkotika, penanganan perkara koneksitas, serta konsep keadilan Restoratif.
Plt. Wakil Jaksa Agung berpesan kepada seluruh peserta untuk menjalani setiap proses pembelajaran dengan sungguh-sungguh dan penuh semangat, menggunakan kemampuan berpikir yang baik dan hati nurani.
Ilmu yang dipelajari dengan sungguh-sungguh, disertai dengan kemampuan berpikir yang baik dan hati nurani, akan menghasilkan penegakan hukum yang bermoral dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara. (Wan)