IPNews. Jakarta. Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dr. Fithriadi Muslim menegaskan pentingnya peran strategis peradilan dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM). Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Pembinaan Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri di Lingkungan Peradilan Umum, di jakarta, Selasa (3/3).
Dalam paparannya, ditegaskan bahwa TPPU merupakan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana agar tampak legal. Regulasi utama yang menjadi landasan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Salah satu poin krusial adalah karakter TPPU sebagai independent crime. Berdasarkan Pasal 69 UU No. 8 Tahun 2010, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan terhadap TPPU tidak wajib menunggu pembuktian tindak pidana asalnya.
Implikasi yuridisnya signifikan:
1. Hakim tidak wajib menunggu putusan tindak pidana asal.
2. Diterapkannya mekanisme pembalikan beban pembuktian (Pasal 77 jo. 78).
3. Penguatan perampasan aset (asset recovery).
4. Dimungkinkannya pemidanaan terhadap korporasi.
Pendekatan ini mempertegas orientasi sistem hukum Indonesia pada pemulihan aset hasil kejahatan, bukan semata pemidanaan badan.
TPPU tidak berdiri sendiri. Sebanyak 26 tindak pidana asal, mulai dari korupsi, narkotika, perbankan, perpajakan, hingga perdagangan orang, menjadi sumber utama aliran dana ilegal. Dampaknya bersifat sistemik diantaranya adalah distorsi pasar, risiko stabilitas keuangan, hilangnya penerimaan negara, hingga melemahnya rule of law.
Data statistik PPATK periode Januari–Desember 2025 menunjukkan 205 perkara dengan dominasi tindak pidana asal narkotika (31%), tindak pidana lain dengan ancaman ≥4 tahun (27,6%), penipuan (18,2%), serta korupsi (10,8%).
Perkembangan teknologi finansial turut menghadirkan modus baru pencucian uang. Penyalahgunaan e-wallet, payment gateway, pinjaman online, hingga aset kripto seperti Bitcoin, stablecoin, dan skema Decentralized Finance (DeFi) menjadi tantangan serius.
Kasus judi online menjadi contoh nyata. Sepanjang 2025, perputaran dana mencapai Rp286,84 triliun dengan 422,1 juta transaksi dan 12,3 juta pelaku deposit. Modus yang digunakan antara lain smurfing digital, money mule, perusahaan cangkang, hingga penggunaan kripto untuk menghindari deteksi sistem anti pencucian uang.
Sejak 2025, pengawasan pedagang fisik aset kripto berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk kewajiban implementasi travel rule untuk transfer ≥ USD 1.000 serta pelaporan transaksi mencurigakan kepada PPATK.
Menutup paparannya, Deputi PPATK menekankan bahwa integritas dan kewaspadaan peradilan merupakan garda terakhir dalam menjaga sistem keuangan nasional dari infiltrasi kejahatan terorganisir.
“Bersama membangun Indonesia yang bebas dari kejahatan keuangan, bermartabat, dan terpercaya di mata dunia,” tegasnya. (DS/DP)

