IPNews.Jakarta. Lima Belas Pelaku spesialis pencurian spion mobil yang biasa beraksi di wilayah Jabotabek di ringkus Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (9/8/2021).”Seluruhnya pelaku tindak pidana pencurian spion mobil, namun dari 15 pelaku,satu berstatus anak dibawah umur.

Berdasarkan dari hasil penyidikan awal, sindikat pencuri spion mobil ini telah beraksi sejak Januari 2021. Mereka mengaku telah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 23 kali.ungkap Kapolres Azis Andriansyah.

“Tapi ini masih kita kembangkan karena mereka ini jaringan berpengalaman,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa 18 pasang spion. Sindikat ini biasa menjual hasil curiannya kepada salah satu tersangka berinisial Y.

“Yang bersangkutan inilah yang menerima barang hasil curian dan menghargai barang tersebut sekitar Rp300 sampai 600 ribu tergantung jenis spion dari kendaraan apa,”tuturnya.

Saat ini para pelaku telah ditahan di Rutan Mapolres Jaksel, dan atas perbuatan para pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (LN)