IPNews. Jakarta. Polda Metro Jaya menangkap dan mengamankan satu manager dan 98 Karyawan dalam penggerebekan di kantor pinjaman online ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Penjaringan Jakarta Utara Rabu (26/1/22).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap satu manajer yang bertanggung jawab terhadap penyedia jasa pinjaman online itu beserta 98 karyawannya.”kami amankan satu manajer yang tanggung jawab di sini dan 98 karyawan, jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, (26/1)

“Kantor pinjol ilegal tersebut mengoperasikan sebanyak 14 aplikasi ilegal antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk ,ungkapnya.

Dalam video siaran langsung penggerebekan itu penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung masuk ke lantai dua dan tiga ruko itu yang diduga digunakan sebagai kantor pinjol ilegal.

Penyidik Kepolisian langsung meminta kepada para pegawai menghentikan aktivitasnya dan memeriksa setiap komputer yang digunakan.

Para pegawai terlihat sedang membuka aplikasi pesan WhatsApp untuk menagih utang kepada para nasabah.

Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, penggerebekan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mulai sekitar pukul 19.05 WIB.

Selanjutnya, total berjumlah 99 orang tersebut akan langsung dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan serta dimintai keterangan lebih lanjut, tukasnya. (BG/JN).