IPNews. Jakarta. Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor Pinjaman Online Ilegal di sebuah ruko kawasan Jakarta Barat pada Rabu siang (13/10/2021).

Diduga Ruko tersebut merupakan sindikat pinjaman online (pinjol) yang meresahkan masyarakat karena merasa diancam keselamatannya.

Dari hasil penggerebekan ini , Polisi menangkap dan mengamankan 58 orang serta turut menyita barang bukti.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan,” penggerebekan ruko yang dijadikan kantor sindikat pinjol tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki,” ujar Kapolres Kamis (14/10/2021).

Dari hasil penyelidikan itu , akhirnya Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat menemukan kantor sindikat pinjol. Dan selanjutnya setelah dilakukan pengecekan di OJK ternyata pinjol ini ilegal dan tidak terdaftar. Polisi langsung melakukan penggerebekan.

“Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol,” tuturnya.

Pihaknya sedang mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui siapa pemilik sindikat pinjol itu. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyampaikan perkembanganya kasus tersebut. “ungkapnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran untuk menindak tegas pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat. Perintah ini disampaikan Kapolri untuk menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI Joko Widodo.

Kapolri menjelaskan, Bapak Presiden juga memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjaman Online (Pinjol). Hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah pandemi COVID-19.

“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif,” kata Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam memberikan pengarahan kepada Jajaran Polda melalui video conference di Mabes Polri seperti dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10/2021).

Jendral Polisi Listyo Sigit,”mengatakan pelaku kejahatan pinjol kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut sehingga hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari pinjol.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegasnya.

Apalagi ditengah situasi pandemi Covid-19, para penyelenggara pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak,dan tergiur menggunakan jasa pinjol ilegal ini.tandasnya.(her).