Direktorat Reserse Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa (depan)
IPNews. Jakarta. Polda Metro Jaya menyegel, memberi garis polisi (Police line) kepada tiga kafe di wilayah Jakarta Selatan karena, melanggar protokol kesehatan (prokes), dan ada juga yang menjual minuman beralkohol tanpa ijin resmi.
Ketiga kafe yang diberi garis polisi, yakni,” Secondfloor Resto and Bar Kemang, Half Way Bar di Kebayoran Lama dan Kopi Koboy di Jalan Radio Dalam l Jaksel.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan,” pelanggaran yang dilakukan tiga kafe di wilayah Jakarta Selatan, berkenaan waktu operasional serta tidak menaati aturan pembatasan berkunjung hingga melampaui jam operasional yang diperkenankan pada pelaksanaan PPKM level 3.
“Malam ini di tiga tempat, pertama Secondfloor disini jam operasionalnya lewat setengah jam, Halfway juga (masih buka) sampai jam 01.00 WIB, dan paling parah ini disini (Kopi Koboy) sampai pukul 01.30 WIB, makanya kita bubarkan,” jelas Kombes Pol Mukti Juharsa, Sabtu (2/10/2021).
Atas pelanggaran tersebut, petugas kepolisian kemudian melakukan untuk sementara dipasangi garis polisi (police line), terhadap ketiga kafe tersebut.
Selain dipasangi garis polisi, petugas juga menyita sejumlah minuman beralkohol tanpa ijin di kafe Kopi Koboy,dan lagi kafe tersebut tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), minuman beralkohol.
“Kopi Koboy di Radio Dalam, belum punya SIUP MB tapi sudah menjual minuman, itu tidak boleh. Minumannya kami sita dan dibawa ke Polda Metro Jaya, kemudian kita periksa dan akan kita proses secara hukum. Jelasnya.
Kombes Pol Mukti menegaskan,” pihaknya akan terus menggelar operasi penindakan terhadap kafe-kafe yang melanggar aturan selama pelaksanaan PPKM level 3 di Jakarta ini.
“Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi memang banyak yang kucing-kucingan. Oleh karena itu akan setiap hari kita lakukan operasi ini,”ujarnya.(bgs/jn).