IPNews. Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (6/3/2026), menjatuhkan putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lainnya yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam perkara dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh Agustus 2025 yang lalu.
Dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.
“Menyatakan Terdakwa 1, 2, 3 dan Terdakwa 4 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum serta membebaskan seluruh terdakwa dari dakwaan penuntut umum,” ujar ketua majelis Hariko Nova Yeri saat membacakan salah satu amar putusan di ruang sidang.
Perkara ini bermula dari dugaan penghasutan yang dikaitkan dengan aksi demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025. Jaksa penuntut umum sebelumnya mendalilkan bahwa para terdakwa berperan dalam memprovokasi massa sehingga menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Namun setelah menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim berpendapat bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terpenuhi.
Oleh karena itu, majelis menyimpulkan bahwa tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk menyatakan para terdakwa bersalah. ungkapnya.
Menariknya, selain menjatuhkan putusan bebas, majelis hakim juga menyinggung penerapan prinsip hak untuk dilupakan (right to be forgotten) dalam perkara ini. Hak tersebut merupakan konsep yang memberikan perlindungan terhadap individu agar informasi digital yang tidak relevan, terutama setelah seseorang dinyatakan tidak bersalah dihapus atau dibatasi aksesnya dari ruang publik digital.
Putusan ini menjadi contoh bagaimana pengadilan tidak hanya memeriksa pembuktian semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek perlindungan hak-hak individu di era digital, termasuk pemulihan reputasi bagi pihak yang telah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.
Perkara tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses peradilan pidana harus memastikan terpenuhinya prinsip fair trial, sekaligus menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan hak asasi individu. tukasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Delpedro dan tiga rekannya dengan pidana penjara selama dua tahun. (Her)

