IPNews Jakarta. Kuasa Hukum dan Finny Fong yang tak lain merupakan Istri Terbanding Arwan Koty merasa kecewa dengan penundaan putusan banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pasalnya, putusan yang sudah diagendakan pada kamis 12 Agustus 2021 ditunda majelis hakim yang diketuai Dr Artha Theresia SH, MH dengan alasan ada Internal Audit di PT DKI Jakarta.

Menurut Finny Fong yang di dampingi Aristoteles MJ Siahaan SH selaku kuasa hukum Arwan Koty mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan kinerja dari PT DKI Jakarta yang menunda putusan sidang banding tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada para pihak termasuk kepada pihak Terbanding.

“Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP) PT DKI Jakarta tidak memberikan informasi secara transparan,”ucap Finny Fong istri dari Arwan Koty kepada wartawan usai hadir di PT DKI Jakarta, Kamis (12/8/2021).

“Saya juga tidak tahu itu PTSPnya bagaimana ya, suka memberikan informasi yang tidak akurat, tapi update distatusnya tanggal 12 ini pembacaan putusan, kita bisa ikut menyaksikan sidang, nah ternyata hari ini tiba tiba tidak jadi sidang, status di PTSP nya pun masih pembacaan keputusan, yang saya takutnya nanti kayak kemarin lagi, begitu ini tau tau putusan keluar, jadi saya harap ada transparansi lah dalam perkara ini, ada apa ini sampe begitu, perkara kami bukan teroris atau koruptor yang sampai terburu-buru kan,” tambah Finny Fong.

Pihak terbanding juga merasa khawatir perkaranya akan mendapat kendala pada tingkat banding. Mengingat informasi diberita yang di dapat banyak para koruptor yang mendapat potongan hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi.

Finny Fong berharap, sebagai masyarakat biasa yang tidak begitu mengerti hukum mendapatkan keadilan dari PT DKI Jakarta”Mudah-mudahan perkara suami saya bisa diberi keadilan karena sudah jelas dengan putusan PN Jakarta Utara kita dimenangkan.

Ditempat yang sama, Aristoteles MJ Siahaan SH selaku Kuasa Hukum Arwan Koty mengatakan, maksud kedatangannya ke PT DKI Jakarta dalam rangka mengawal perkara ini karena kami merasa khawatir, dan banyak kejanggalan.

“Kami sebenarnya yakin putusan perkara No.181/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr ini tidak mungkin dibatalkan oleh PT DKI Jakarta, tapi kita harus kawal, perkara yang berubah menjadi nomor perkara 264/Pdt G/2021/PT DKI harus tetap di kawal, karena melihat begitu cepatnya pemberkasan perkara tersebut,” kata Aristoteles MJ Siahaan SH.

Menurutnya dalam putusan perkara tersebut, majelis hakim PN Jakut yang memeriksa dan mengadili perkara wanprestasi nomor 181/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr telah menerima dan mengabulkan permohonan gugatan wanprestasi Arwan Koty terhadap PT.Indotruck Utama.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakut yang diketuai Fahzal Hendri SH, MH dengan hakim anggota Tugianto SH, MH dan Agung Purbantoro SH, MH telah menyatakan sah surat Perjanjian Jual Beli (PJB) nomor 157/PJB/ITU/JKT/VII/2017 tertanggal 27 Juli 2017 Excavator merk Volvo tipe EC 210D.

Aristoteles berharap, PT DKI Jakarta melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menguatkan putusan PN Jakut nomor 181/Pdt/.G/ 2020/PN.Jkt.Utr yang dalam pokok perkara memutuskan bahwa PT Indotruck utama telah melakukan wanprestasi sebagaimana isi perjanjian yang telah disepakati kliennya yaitu mengenai waktu dan tempat penyerahan barang sesuai pasal III dan IV tidak dilaksanakan oleh PT Indotruck Utama.

“Kami juga telah menyurati Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial RI serta KPK untuk dapat mengawasinya dan memberikan perhatian dalam perkara klien kami ini,” tandas Pengacara muda yang murah senyum yang kerap di sapa Aris.

Sementara itu, Emil selaku staf humas PT DKI Jakarta menjelaskan, bahwa putusan yang di jadwalkan pada kamis 12 Agustus 2021 ditunda karena ada pemeriksaan internal di PT DKI.

“Hari ini sidang putusan ditunda karena ada pemeriksaan internal di PT DKI Jakarta, dan saya mendapat keterangan dari ketua majelis hakim ibu Artha Theresia bahwa putusan ditunda sampai tanggal 27 Agustus 2021,”katanya.(dm/her).