Foto/ms Kejari Jakpus
IPNews. Jakarta. Kasus dugaan suap atau gratifikasi atas vonis bebas Ronald Tannur, tersangka Rudi Suparmono (RS) selaku mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bakal segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hal itu setelah Senin, (3/3/2025) menerima pelimpahan penyerahan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Agung ke Tim Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam keteranganya Kasipidsus Kejari Jakpus, Ruri Febrianto SH, MH, mengatakan, (3/3),” setelah terima berkas perkara tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini, selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Kemudian setelah dilaksanakan serah terima berkas perkara tersebut, Rudi Suparmono ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari, mulai 3 Maret hingga 22 Maret 2025, sembari menunggu persidangan.
Kasus ini mengungkap dugaan suap yang melibatkan Rudi Suparmono terkait penanganan perkara Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian DSA.
Dalam penyidikan, terungkap bahwa Rudi Suparmono menerima suap sebesar 43.000 dolar Singapura dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Uang tersebut diduga digunakan untuk mempengaruhi penunjukan majelis hakim yang akhirnya memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Kejagung juga menemukan bukti aliran dana suap sebesar Rp3,5 miliar, yang melibatkan beberapa pihak lainnya, termasuk hakim-hakim terkait. Kasus ini mencuat setelah Lisa Rachmat meminta Rudi Suparmono untuk mengatur siapa saja hakim yang akan menangani kasus tersebut. Uang suap yang diterima Rudi juga ditemukan dalam amplop yang berisi catatan bertuliskan “Untuk memilih hakim.”
Rudi Suparmono kemudian menunjuk majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik sebagai ketua, serta Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai anggota (terdakwa dalam bekas terpisah yang kini tengah disidangkan Pengadilan Tipikor). Penunjukan ini diduga menjadi kunci vonis bebas yang diterima oleh Ronald Tannur.
“Diduga Rudi Suparmono yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya mendapatkan bagian sebesar 20.000 dolar Singapura melalui tersangka ED, yang langsung diberikan oleh Lisa,” ungkap Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, beberapa waktu lalu. ( Wan)