IPNews. Jakarta. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk periode tahun 2020 hingga 2024.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Kamis (24/4/2025),” penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi strategis yang tersebar di Kabupaten Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur.

Beberapa lokasi yang digeledah antara lain kantor PT STM (BDx Data Center), kantor dan gudang PT AL, serta kediaman seorang saksi yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Bani menjelaskan dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang terkait dengan kegiatan pengadaan PDNS. “Seluruh barang bukti ini akan dianalisis lebih lanjut guna mendukung perhitungan kerugian negara serta proses pembuktian di persidangan.

Sejauh ini lebih dari 70 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik. Selain itu, sejumlah ahli juga telah dimintai keterangan guna memperkuat proses penyidikan.

Selain itu penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dan dalam waktu dekat akan segera menetapkan serta mengumumkannya kepada publik,” ujar Bani

Kemudian dalam proses hukum ini akan terus dikawal dengan profesional dan transparan sebagai bagian dari komitmen dalam pemberantasan korupsi di sektor pemerintahan. pungkasnya. (Her)