Pengamat Hukum Alexsius Tanrajaya (foto)
IPNews. Jakarta. Dugaan adanya penggiringan oleh oknum Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dari perkara pidana ke perdata terkait proses hukum dalam kasus Perlindungan Konsumen dari 2021 sampai saat ini, menuai sorotan masyarakat.
Menurut Pengamat Hukum, Alexius Tantrajaya mengatakan, proses penyelidikan, penyidikan sampai ditetapkannya tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya tentu karena cukup bukti atas kasus tersebut adalah Pidana.
“Maka bila kini setelah berjalan selama 4 tahun ternyata kesimpulan pihak Penuntut Umum Kejati DKI berpendapat akhir bahwa peristiwa kasus tersebut adalah Perdata, tentu sangat merugikan saksi korban,” ujarnya, Rabu (15/5/2024).
Untuk itu lanjut Alex biasà disapa, menyarankan agar pihak saksi korban melakukan upaya hukum dengan minta perlindungan hukum kepada pimpinan Polri dan Jaksa Agung RI atas hasil proses hukum selama 4 tahun di Kepolisian dan Kejaksaan dilakukan gelar perkara secara khusus.
“Nantinya gelar perkara khusus tersebut akan dihadiri para ahli hukum dengan dihadiri saksi korban. Yang tentunya hasilnya bisa diberikannya sesuai ketentuan hukum dan keadilan,” imbuh Alex.
Sebelumnya korban Sandi Hakim melaporkan KY ke Polda Metro Jaya pada 28 April 2021 silam terkait kasus apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat. KY kemudian ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 62 ayat (1) c jo pasal 18 ayat (1) huruf c dan d Undang_Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selanjutnya setelah KY ditetapkan tersangka, berdasarkan petunjuk jaksa, penyidik melakukan pengembangan penyidikan lalu menetapkan SRY tersangka baru.
Ironisnya sejak Desember 2022 berkas tersangka KY beberapa kali dikembalikan jaksa peneliti kepada penyidik Polda Metro Jaya disertai petunjuk untuk kelengkapan berkas, baik syarat formil maupun materil. Semua petunjuk yang diberikan Jaksa Peneliti Suparjan selalu dipenuhi penyidik, antara lain penyitaan barang bukti melalui ijin PN Jakarta Pusat, keterangan para ahli serta kelengkapan lainnya. “Anehnya setelah semua dilengkapi penyidik, jaksa menyimpulkan perkara itu bukan pidana tapi perdata,”
Menurutnya ada semacam penggiringan opini yang dilakukan jaksa kepada penyidik hingga tercapai kesimpulan perkara itu bukan pidana.
“Padahal, sejatinya jaksa itu mewaliki negara untuk kepentingan hukum masyarakat yang menjadi korban. Ini malah kita sudah korban, menjadi korban lagi,” ungkap korban yang sangat kecewa atas proses penegakan hukum.
Hingga berita ini ditayangkan indoposnews com masih berupaya meminta tanggapan kepada para pihak terkait. (Her/Mf)