IPNews. Jakarta. Kebijakan Negara harus hadir terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan memberikan pada seluruh warga negara dari ancaman jerat penyalahgunaan dan peredaran gelapnya.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menyetujui permohonan kasus Narkotika dari Kejaksaan Negeri Seluma berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Permohonan Kejaksaan Negeri Seluma di wilayah hukum Kejati Bengkulu itu, dalam progam pendekatan berdasarkan RJ dengan tersangka Andi bin Taufik Irawan atas kepemilikan 3 linting ganja seberat 2, 41 gram.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Wuriadhi Paramita SH. MH., dalam keterangan persnya, Selasa (5/9/23). mengatakan, bahwa telah disetujui untuk dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan dilakukan rawat inap, dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), yang diajukan Kejaksaan Negeri Seluma Provinsi Bengkulu, Selasa (5/9/23).

Rehabitasi itu dilakukan bersama Tim Assemen Terpadu Bengkulu dengan persyaratan tersangka merupakan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, dilakukan rehabilitasi, tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana, tidak terkait jaringan narkotika, bandar dan pengedar, merupakan pengguna terakhir serta belum pernah mengikuti program rehabilitasi.

“Kemudian perkara atas nama tersangka Andi alias E alias Andi Bin Taufik Irawan untuk dilakukan rehabilitasi dengan pendekatan RJ,” ucap Wuriadhi.

Menurut Wuriadhi dengan disetujuinya permohonan penyelesaian tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan RJ adalah yang pertama kali dilaksanakan diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

“Ini adalah RJ pertama kali perkara narkotika di wilayah hukum Kejati Bengkulu dengan dengan pendekatan Restorative Justice,” tandasnya. (Wan)