IPNews. Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang untuk berpergian ke luar negeri karena terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021.

Pencegahan dilakukan demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud dari ketiga orang tersebut, ujar Kapuspenkum
Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (22/2) malam

“Sehingga jika suatu saat dilakukan pemanggilan, ketiganya tetap berada di Indonesia,” ucap Kapuspenkum Kejagung yang biasa disapa Leo.

“Ketiga orang tersebut dicegah ke luar negeri sejak tanggal 18 Februari 2022 atau sejak hari Jumat pekan lalu.

“Pencegahan dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap ketiganya selama enam bulan,” kata Kapuspenkum Kejagung.

Leo menuturkan ketiga orang yang dicegah yaitu AW (Presiden Direktur PT. Dini Nusa Kusuma (DNK), SCW (Konsultan Teknologi/Mantan Direktur Utama PT. Dini Nusa Kusuma tahun 2016-2020) dan TAVDH (swasta) Warga Negara Amerika.

Sehari sebelumnya tim jaksa penyidik pidana khusus memeriksa SW Dirut PT Dini Nusa Kusuma/Tim Ahli Kementerian Pertahanan. SW diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kemenham tahun 2012 hingga 2021.(Wan)