IPNews. Jakarta. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar Workshop Peningkatan Integritas dan Pencegahan Korupsi dengan tema “Mewujudkan Pengadaan Barang dan Jasa yang Efisien dan Berintegritas” bagi Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD), di Ruang Pola Sri Gunting, Lantai 2 Blok A, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan yang diinisiasi Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur tersebut dibuka Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin. Dalam sambutannya, Munjirin menekankan pentingnya integritas dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa serta meminta seluruh jajaran UKPD mengikuti workshop secara serius.

“Saya minta kegiatan ini dimanfaatkan dengan maksimal. Catat dan tanyakan hal-hal yang belum dipahami, terutama terkait proses pengadaan yang harus dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan,” ujar Munjirin.

Ia juga mengingatkan jajaran UKPD agar tidak menunda pelaksanaan pengadaan hingga mendekati akhir tahun. Menurutnya, pengadaan harus direncanakan dan dilaksanakan secara tepat waktu sehingga tidak terjadi penumpukan pekerjaan pada akhir tahun.

Hal tersebut, kata Munjirin, perlu menjadi perhatian seluruh jajaran sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Munjirin menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kortas Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang telah menjadi mitra strategis dalam memperkuat akuntabilitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Menurut Munjirin, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu bagian strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Karena itu, proses pengadaan harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, terbuka, adil, dan akuntabel serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penguatan integritas harus melekat dalam seluruh tahapan pengadaan. Pimpinan UKPD dan pelaksana pengadaan juga harus memahami risiko korupsi, ketentuan hukum, serta langkah mitigasinya,” tegasnya.

Munjirin menambahkan, pejabat dan pelaksana pengadaan dituntut memiliki kompetensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Selain itu, independensi serta potensi konflik kepentingan harus menjadi perhatian agar proses pengadaan berlangsung objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya minta ikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan terapkan hasilnya di kantor masing-masing,” pungkasnya.

Melalui workshop tersebut, jajaran UKPD diharapkan semakin memahami pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang sesuai ketentuan, berintegritas, transparan, dan akuntabel. Penguatan pemahaman tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Donald Sutanto Panjaitan, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP; Afandi Eka Putra, Kasubdit 2 Ditcegah Kortas Tipikor Polri; serta Daniel Matondang, Korwas Investigasi BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta. (JP)