IPNews. Jakarta. Michael Shah Penasehat hukum terdakwa Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PNG) Denny Praditya, meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk membebaskan dari tuntutan hukum yang akan menjerat klienya. Hal ini disampaikan dalam pledoinya/ pembelaannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin, (29/12/2025.)

Menurut Michail, “tentang unsur melawan hukum yang didakwakan kepada terdakwa tidak terpenuhi karena, mengenai perjajian bertingkat sudah disampaikan melalui surat SDM dengan mengatakan bahwa perjanjian PT. AI dan P.T PGN adalah perjanjian bertingkat.

Dikatakannya, bahwa perjanjian bertingkat ini merupakan perjanjian yang diperbolehkan berdasarkan pasal 12 ayat 4. Jadi dari AI ke PNG, dan PNG langsung kepelanggan. Sehingga unsur melawan hukum yang didakwakan kepada klien kami sudah terbantahkan karena dari Kementrian sendiri telah mengeluarkan surat pada September 2024 dimana perjanjian ini diperbolehkan untuk ditindaklanjuti.

Unsur melawan hukum yang dilewatkan kepada terdakwa Denny Praditya dan perjanjian dianggap perjanjian fiktip dan tidak tertera di RKP, tapi ini sudah terbantahkan. Dan mengenai Umsur melawan hukum terkait tentang pinjam meminjam, tapi Jaksa tidak mau mengakui tentang Pembayarannya dengan gas. Jadi menurut saya unsur ini dipaksakan.

Dalam tututan Jaksa pada argumentasinya tidak bisa menunjukan bukti yang sah. Contohnya; yang tidak ada dalam caffe, ternyata ada. Jadi unsur melawan hukum tidak terpenuhi sehingga unsur lainnya sudah gugur dengan sendirinya.

Dengan alasan seperti yang telah tersebut diatas, maka Michail minta kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa Denny dari seluruh dakwaan/tuntutan hukum. Memembebaskan terdakwa dari tahanan sejak perkara ini diputuskan.

Selain itu, majelis juga diminta untuk memulihkan nama baik serta harkat dan martabatnya. Membuka seluruh rekening milik terdakwa yang diblokir, dan membebankan biaya perkara kepada negara. Bila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.

Sebelumnya terdakwa Danny Praditya dituntut pidana penjara selama 7 tahun. Selain pidana badan, Danny juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut Danny untuk membayar uang pengganti sebesar lebih dari USD 3.000 dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan tersebut. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam sidang terpisah mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE) Iswan Ibrahim, yang sebelumnya dituntut hukuman dituntut pidana 7 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, tanpa dibebani kewajiban membayar uang pengganti. Dalam pembelaannya minta agar hakim menghukum yang seadil adilnya.

Dalam perkara ini, JPU KPK menilai perbuatan para terdakwa tersebut telah memperkaya korporasi dan pihak lain,

Adapun perbuatan Danny Praditya dan Iswan Ibrahim didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau sekitar Rp249 miliar akibat transaksi jual beli gas antara PT. PGN dan PT. IAE pada periode 2017–2021. (Her)