IPNews, Jakarta. Sidang lanjutan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 522/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025). Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Arlen Veronika, SH., MH.
Agenda sidang kali ini membahas legal standing para pihak, dengan memperlihatkan Berita Acara Sidang (BAS), kartu tanda anggota, KTP, hingga surat kuasa baik dari penasihat hukum penggugat maupun tergugat.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan agenda mediasi pada pekan depan dengan mediator yang telah ditunjuk.
Usai sidang, Muh. Alif Maulana Paisal, SH., selaku Penasihat Hukum Tergugat II, menyampaikan pihaknya siap menempuh mediasi.
“Sidang hari ini dibuka lalu ditunda untuk proses mediasi. Kami berharap dapat menemukan solusi terbaik melalui win-win solution dengan pihak penggugat,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Wempi Hendrik Obeth Ursia, SH., CMLC, Penasihat Hukum Penggugat Muhammad Ichsan Munthe. Ia menyambut positif kehadiran Tergugat II dalam persidangan.
“Kami bersyukur pihak Tergugat II hadir. Meski BRI selaku tergugat utama tidak hadir, kami tetap menghargai karena bisa jadi mereka memiliki kesibukan,” kata Wempi.
Diketahui, dalam perkara PMH ini BRI berstatus sebagai tergugat, KPKNL Jakarta II sebagai Turut Tergugat I, dan pemenang lelang sebagai Turut Tergugat II.
Menurut Wempi, perkara bermula dari hubungan kredit antara kliennya dan BRI dengan jaminan sebidang tanah seluas 267 meter persegi berikut bangunan di Manggarai Selatan, Jakarta Selatan. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Yusniar Isa, ibu dari penggugat, dijadikan agunan.
Saat penggugat mengajukan pengalihan pinjaman (take over) ke Bank DKI senilai Rp5 miliar, BRI justru melakukan eksekusi lelang.
“BRI melelang dengan harga limit Rp1,5 miliar, padahal nilai pasar properti itu mencapai sekitar Rp10 miliar,” jelas Wempi. (Her)