Foto (ist) Saksi Teguh Santoso saat memberikan keterangan
IPNews. Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pratama Hadi hadirkan empat saksi dalam sidang perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Indratno Suryadi Pribadi alias John Lee di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Senin (13/9/21).
“Keempat saksi itu diantaranya Saksi Teguh Susanto (saksi pelapor), Arifudin, Agutinus dan saksi Christin Riyadi.
Dihadapan majelis hakim diketuai Muhammad Junaedi, saksi Teguh Susanto Direktur PT Prima Kencana menuturkan sekitar tahun 2011 pertemuanya dengan terdakwa Indratno Suryadi Pribadi selaku Direktur PT Catur Bangun Mandiri (PT CBM) berencana akan membangun Apartmen di bilangan Jakarta Pusat.
Rencana pembangunan akan dilakukan pada tahun 2013, terdakwa minta dipercepat pekerjaanya di tahun 2012 dengan anggaran Rp 360 Miliar dalam waktu 720 hari harus selesai.
“Pembangunan apartemen tersebut diberikan saksi kepada terdakwa sebagai pemborong pekerjaan proyek apertemen. Selanjutnya tanggal 12 Desember 2013 di Jakarta di hadapan Notaris Retno Rini Purwaningsih Dewanto, SH di buatlah perjanjian kerja pemborong pekerjaan proyek pembangunan gedung apartemen dan ruko T plaza, sebagai mana Akta Notaris No: 15 tanggal 12 Desember 2013 dimana PT. CBM di tunjuk sebagai marketing coordinatot executive yang bertugas untuk memasarkan dan menjual unit-unit dan ruko di tower A sejumlah 307 unit hunian dan 3 unit ruko dan tower C sejumlah 256 unit hunian dan 4 unit ruko.
Selanjutnya menurut saksi tanggal 16 Oktober 2013, terdakwa meminta surat kuasa untuk pembukaan rekening di BCA cabang Wahid Hasyim atas nama PT. PK dengan nomor rekening : 028888887, menurut terdakwa rekening tersebut ditujukan untuk menampung hasil penjualan unit tower A dan C serta pengelolaannya dananya dilakukan secara indenpenden oleh PT. CBM.
Namun pada bulan Agustus 2018 sewaktu PT. PK mengajukan permohonan penutupan rekening kepada Bank BCA cabang Wahid Hasim, terdapat perbedaan nilai antara hasil penjualan ruko dan unit tower A dan C dengan yang tercatat dalam rekening koran.
Rekapitulasi total hasil penjualan ruko dan unit tower A dan C Rp 123.967.946.483, sedangkan pada rekening koran Rp 198.588.232.043. Dan pada
tanggal 18 Mei 2020 dari hasil audit terhadap semua transaksi, “penerimaan dan pengeluaran” dari rekening BCA atas nama PT. PK yang mengelola dananya dilakukan secara independen oleh terdakwa atas nama PT. CBM, di temukan rangkaian transaksi yang tidak jelas, seperti :
a. Dana penerimaan dari konsumen tower A dan C sebesar Rp 203.389.581.156.
b. Pembayaran tidak jelas kepada PT. CBM Rp 134.601.381.698.
c. Pengeluaran tampa keterangan Rp 34..499.969.900.
d. Penempatan deposito Rp 34.000.000.000.
e. Pembayaran tampa keterangan yang jelas kepada PT.April Indoproperti Rp 16.693.409.651.
Dan pada tanggal 19 Mei, di temukan rangkaian pembelian :
a. Di temukan transaksi pembelian bodong atas 4 unit ruko, atas nama PT CBM Rp. 11.000.000.000.
b. PT. CBM telah mendaftarakan pembelian ruko tersebut sebagai kreditor konsumen di PKPU sebesar Rp 11.063.315.980. sedangkan pembelian bodong tersebut tertera di rekening PT. PK sebesar RP 11.000.000.000. Namun dana dana yang
di peroleh dari konsumen tidak jelas, entah dimana-manain oleh terdakwa. Seharusnya dana dari konsumen kita pertangungjawabkan untuk pembangunan gedungnya yang sampai saat ini, belum kunjung selesai, dan hanya baru 14 persen saja.
Belum lagi pembayaran pembayaran dengan perjanjian dua tahap malah dicicil oleh terdakwa beberapa kali. Padahal Tower A dan Tower D Tanggung jawab Terdakwa selaku Direktur PT CBM. Dan juga dana para konsumen harus dikembalikan terdakwa. tandasnya.
Sebelumnya terdakwa Indratno Suryadi Pribadi alias John Lee didakwa dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP .
Usai persidangan ditempat sama Nazarudin Lubis Kuasa Hukum Teguh Susanto, mengatakan, dari sudut pandang kami, sudah jelas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa tak terbantahkan lagi.
Apalagi mengenai pajak-pajak yang seharusnya harus di setorkan ke kas negara namun tidak di setorkan oleh terdakwa.
“Oleh karena itu, Kami kuasa hukum Teguh Santoso (saksi Pelapor) berharap kepada majelis hakim Keadilan yang hakiki berpihak pada kami, karena klienya Teguh Santoso sangat dirugikan baik moril maupun materil. (JN).