IPNews. Sidang perkara narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni dan lima terdakwa kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Dalam sidang kali ini, lima terdakwa hadir langsung di ruang sidang, namun sebelumnya Ammar Zoni dkk hanya hadir melalui zoom meeting. Adapun sidang kali ini juga, satu terdakwa lainnya, Ade Candra Maulana, mengikuti jalannya persidangan secara daring karena alasan kesehatan.

“Terdakwa Ade Candra, apakah bisa mendengar suara saya? Apakah dalam kondisi sehat dan dapat mengikuti persidangan?” tanya Hakim Ketua Elya Elyarahma kepada Terdakwa IV yang mengikuti sidang secara online.

Majelis hakim mengizinkan keikutsertaan terdakwa tersebut secara daring dengan merujuk pada ketentuan persidangan elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik yang telah diubah dengan Perma Nomor 8 Tahun 2022.

“Dalam keadaan tertentu, baik sejak awal maupun saat persidangan berlangsung, hakim atau majelis hakim dapat menetapkan persidangan dilakukan secara elektronik,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (2) Perma 4/2020 juncto Perma 8/2022.

Keadaan tertentu tersebut mencakup antara lain jarak, bencana alam, wabah penyakit, atau kondisi darurat lain yang membuat persidangan tatap muka tidak memungkinkan. Dengan dasar itu, majelis hakim menilai terdakwa dengan kondisi kesehatan tertentu yang berpotensi menular dapat tetap mengikuti persidangan dari lokasi berbeda, demi menjaga keamanan dan kesehatan para pihak di ruang sidang.

Selain soal mekanisme persidangan, majelis hakim juga melarang media untuk menyiarkan secara langsung jalannya sidang pemeriksaan saksi. Larangan tersebut diberlakukan karena agenda persidangan hari ini memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Kebijakan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 159 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk mengatur jalannya pemeriksaan saksi.

“Hakim ketua meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah agar saksi tidak saling berhubungan satu sama lain sebelum memberikan keterangan di sidang,” demikian bunyi ketentuan tersebut.

Guna kelancaran jalannya persidangan. Boleh direkam, semua boleh melihat, tapi tidak live. Takutnya masih ada saksi yang lain. Dari penasihat hukum masih ada saksi, penuntut umum masih ada saksi lain yang belum diperiksa Kita menjaga itu,” ujar Hakim Ketua, (Her)