IPNews. Jakarta. Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Tim penuntut Koneksitas menuntut dua terdakwa dengan pidana penjara 15 dan 18 tahun, dalam perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 sampai dengan 2020.

Menyatakan kedua terdakwa Cori Wahyudi AHT dan terdakwa KGS M. Mansyur Said dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan Kesatu Primair.

Menjatuhkan pokok pidana penjara kepada terdakwa Cori Wahyudi selama 15 tahun denda sebesar Rp750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 5.045.000.000,00 subsidair 7 tahun penjara.

Selanjutnya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa KGS Mansyur Said selama 18 tahun denda sebesar Rp 750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 56.754.060.912,- subsidair 9 tahun penjara.

Memerintahkan agar para Terdakwa ditahan.Menetapkan barang bukti berupa surat-surat tetap berada dalam berkas perkara sedangkan sertifikat tanah dan uang tunai sebesar Rp 660.500.000,- dirampas untuk negara cq. TNI AD.

Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 25.000,-

Adapun persidangan itu akan dilanjutkan kembali pada Selasa 14 Maret 2023 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa, (wan/rus)