IPNews. Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi di persidangan terdakwa Harvey Moeis, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk, tahun 2015 sampai dengan 2022. Bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keteranganya (22/8) mengatakan dalam sidang agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU ini ada lima orang saksi yaitu:

  • Ahmad Syamhadi selaku General Manager Produksi Bangka Belitung PT Timah Tbk periode Januari 2018 s/d Desember 2020 dan Januari 2022 s/d Juni 2023.

  • Achmad Haspani selaku General Manager Operasi Produksi PT Timah Investasi Mineral.

  • Ikhsan Sodiqi selaku Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Biji Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Toboali.

  • Kopdi Saragih selaku Wakil Kepala Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Muntok.

  • Dudy Hatari selaku Staff Assistant Vice President Divisi SDM sejak 1 November 2023 (sebelumnya Kepala Bidang Perizinan dan Pelaporan P2P PT Timah Tbk periode 2017 s/d 2019).

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin dan Jumat 30 Agustus dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan. pungkas Harli Siregar, (wan)