IPNews. Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso, pidana penjara 8 tahun denda Rp 400 Juta subsider penjara 6 bulan.
“Tak hanya itu, Matheus Joko Santoso juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar subsider penjara 1 tahun.
Pembayaran uang pengganti ini harus dibayarkan oleh terdakwa Matheus Joko Santoso paling lambat setelah sebulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (ikracht).
Apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang,serta apabila tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun. ujar Ikhsan Fernadi Tim Jaksa Penuntut Umum KPK dalam membacakan tuntutanya di Pengadilan Tipikor Jakarta.Jumat (23/8/2021
“Mantan anak buah Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara itu dinyatakan terbukti bersalah menjadi perantara suap dalam pengadaan paket Bansos Covid-19.
Kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan, menyatakan terdakwa Matheus Joko Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan bersalah.”ungkapnya.
Matheus bersama dengan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Covid-19 dinilai jaksa telah menerima fee dari para rekanan penyedia bansos Covid-19. Uang yang diterima mencapai Rp32,4 miliar.
Pada perincianya,uang itu terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude,dan PT Tigapilar Agro Utama, serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemsos.
“Berdasarkan fakta hukum di persidangan maka telah ada bukti penerimaan hadiah terdakwa bersama Juliari Peter Batubara yaitu penerimaan jumlah fee Rp32,482 miliar yang terdiri dari Harry Van Sidabukke Rp1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja Rp1,95 miliar.
Serta Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia bansos lainnya sebagai akibat penunjukan PT Pertani, PT Hamonangan Sude, PT Tigapilar Agro Utama, dan perusahaan lainnya sebagai penyedia bansos Covid-19 2020,”lanjutnya.
Jaksa Penuntut KPK menambahkan, Matheus dan Adi menyerahkan fee Rp9,7 miliar ke Juliari melalui sejumlah perantara. Di antaranya ajudan Juliari, Eko Budi Santoso; staf khusus Juliari, Selvy Nurbaiti; dan tim teknis Juliari, Kukuh Ary Wibowo. Uang itu digunakan untuk sejumlah kepentingan pribadi Juliari dan Kementerian Sosial.
“Maka dapat disimpulkan uang penyedia bansos yang diserahkan kepada Adi dan Joko adalah realisasi perintah Juliari Batubara untuk mengumpulkan fee Rp10 ribu per paket, dan Adi Wahyono adalah perpanjangan tangan Juliari,” ucap Jaksa.
“Perbuatan penerima hadiah telah sempurna yaitu Adi dan Joko sebagai pengumpul fee, dan fee bansos corona diserahkan ke Juliari Batubara melalui Eko Budi Santoso, Kukuh Ary Wibowo, Selvy Nurbaiti,.
Terdakwa Matheus dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (dm/tim).