IPNews. Jakarta. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung), melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka ESS berupa uang Rp 20 miliar melalui transfer Bank Mandiri atas nama Kejaksaan RI yang disetorkan oleh Penasehat Hukum tersangka ESS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan, Rabu (1/6/22), mengatakan bahwa, “Penyitaan yang dilakukan terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.

Selanjutnya uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud, ujar Ketut Sumedana

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 14 September 2021 .

Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-233/ F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 08 Oktober 2021, ungkapnya. (Wan)