Gedung kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (foto)
IPNews. Jakarta. Gugatan yang diajukan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara dan pihak terkait dalam sengketa pengelolaan Hotel Sultan, Jakarta, akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (PN Jakpus). Dalam putusan tersebut Pengadilan juga menghukum PT Indobuildco membayar royalti penggunaan lahan sebesar US$ 45.356.473.
Putusan ini mencakup dua perkara, yakni Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT. PST dan Nomor 287/PDT.G/2025/PN. JKT.PST, yang dibacakan secara elektronik melalui e-court pada Jumat (28/11/2025).
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menjelaskan bahwa dalam perkara Nomor 208, majelis hakim menyatakan bahwa negara melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora merupakan pemilik sah atas kawasan Hotel Sultan.
“Pengadilan menyatakan HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023. Tindakan negara dinyatakan sah, dan PT Indobuildco diwajibkan mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunan, dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu,” ujar Sunoto dalam keterangan pers, Jumat (28/11/2025).
Perkara Nomor 208 tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Guse Prayudi, dengan anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Ledis Meriana Bakara. Saat pembacaan putusan, posisi hakim anggota digantikan oleh Zeni Zenal Mutaqin karena cuti. Adapun Panitera Pengganti adalah Ambar Arum Dahliani.
Sementara itu, dalam Perkara Nomor 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, majelis hakim mengabulkan gugatan konvensi negara dan menghukum PT Indobuildco untuk membayar royalti penggunaan tanah HPL periode 2007–2023 sebesar US$ 45.356.473, yang akan dikonversi ke rupiah pada saat pembayaran.
Selain itu, gugatan rekonvensi PT Indobuildco dinyatakan ditolak, dan perusahaan tersebut juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 530.000.
Sunoto menjelaskan, sengketa ini berawal dari berakhirnya masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT Indobuildco di kawasan Senayan, Jakarta, yang dimanfaatkan untuk pembangunan Hotel Sultan.
“Setelah masa HGB berakhir, PT Indobuildco tidak kunjung meninggalkan lokasi. Negara kemudian menempuh berbagai langkah hukum untuk melakukan pengosongan, namun hingga kini belum berhasil sepenuhnya,” pungkas Sunoto.
Dengan putusan tersebut, posisi hukum negara atas kawasan Hotel Sultan semakin diperkuat, sekaligus membuka jalan bagi proses pengosongan dan eksekusi aset. (Her)

