IPNews. Jakarta. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto (AH) sebagai saksi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari- April 2022.
Airlangga tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 08.25 WIB, mengenakan kemeja batik warna coklat.
Selanjutnya setelah 12 jam menjalani pemeriksaan sekitar pukul 21.00 WIB, Airlangga keluar dari Gedung Bundar Kejagung dan langsung memberikan keterangan pemeriksaan dirinya oleh penyidik Pidsus.
“Saya hari ini hadir menjawab pertanyaan -pertanyaan yang tadi sampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan bisa menjawab semuanya,”kata Airlangga dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (24/7/2023)
Airlangga diperiksa terkait kebijakannya dalam perdagangan CPO berdasarkan berkas tersangka korporasi dalam kasus tersebut.
“Semua pertanyaan (penyidik) sudah saya jelaskan. Dan bukan kapasitas saya untuk memberikan penilaian, nanti penyidik yang akan menjelaskan,”pungkas Airlangga.
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengugkapkan, saksi Airlangga dimintai keterangan atas nama Terpidana Indrasari Wisnu Wardhana Dkk.
Adapun saksi AH melalui proses pemeriksaan selama 12 jam dengan 46 pertanyaan yang dijawab dengan baik oleh saksi.
Kuntadi menambahkan“ pemeriksaan ini merupakan hasil pengembangan berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan di persidangan. Setelah kami kaji, setelah kami dalami sehingga ada tiga perusahaan yang kami tetapkan sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan saksi AH dilakukan terkait tugas dan tanggung jawab saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekenomian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022-April 2022.
Seperti diketahui dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah menetapkan 5 tersangka. Kelima orang pelaku kasus korupsi izin ekspor CPO telah berstatus terpidana dengan hukuman bervariasi antara 5-8 tahun penjara
Selain itu, Kejagung juga menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya.
Ketiga perusahaan itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kasus ini tengah disidik oleh pihak Kejagung.
Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun. (Wan(

