Foto: Tim Pidsus Kejari Jakpus saat membawa pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor (8/12)
IPNews. Jakarta. Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM) dan kawan-kawan, ke Pengadilan Tipikor, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2020–2022.
Selain Nadiem, pelimpahan berkas dakwaan juga untuk tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL), dan konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Tim Jaksa Penuntùt Umum, Roy Riady mengatakan, “Hari ini, penuntut umum melimpahkan empat berkas perkara atas nama Nadiem Makarim, Mulatsyah, Sri Wahyuninhsih, dan Ibrahim Arief.
Selanjutnya kita menunggu penetapan sidang dan majelis hakim. Nanti kita buka dalam dakwaan, kita uraikan semua perbuatan jahat Nadiem Makarim dan kawan-kawan,” ungkap Roy Riady di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025) petang.
Dalam perkara pengadaan laptop Chromebook, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Teranyar, turut menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada Kamis (4/9/2025) lalu. Dia juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo membeberkan, perkara berawal dari adanya pertemuan Nadiem dengan pihak perusahaan raksasa Google Indonesia pada Februari 2020 lalu. Pertemuannya guna membahas produk Google.
“Yaitu dalam program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jaksel, Kamis (4/9/2025).
Pertemuan dilakukan beberapa kali, sampai akhirnya terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak. Kesepakatannya, produk dari Google yaitu Chrome OS (operation system) dan Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Nadiem juga mengundang jajarannya di Kemendikbudristek mulai dari Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, termasuk dua staf khususnya yakni Fiona Handayani dan Jurist Tan pada 6 Mei 2020. Pertemuan hanya melalui zoom meeting, dilakukan sebagai upaya mewujudkan kesepakatannya dengan Google Indonesia.
“Rapat itu membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM. Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai,” bebernya.
Demi meloloskan produk Google berupa Chromebook dalam pengadaan di Kemendikbudristek, Nadiem menjawab surat Google. Dia meminta agar pihak Google ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di kementerian yang dipimpinnya.
Padahal surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy. Karena saat itu, uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar, tertinggal terdepan (3T).
“Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020, yang akan menggunakan Chromebook, SW (Sri Wahyuni) selaku Direktur SD dan M (Mulatsyah) selaku Direktur SMP membuat juknis (petunjuk teknis), juklak (petunjuk pelaksanaan) yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS,” bongkar Nurcahyo.
Kemudian tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS. Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Dan dalam lampiran peraturan itu telah mengunci spesifikasi Chrome OS.
Adapun perbuatan Nadiem telah melanggar sejumlah ketentuan yakni Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah; dan Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,98 triliun, yang saat ini masih dalam penghitungan oleh BPKP,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Her)

