IPNews. Bandung. Seorang Pengusaha asal Purwakarta selaku turut tergugat menuntut keadilan setelah digugat dalam perkara wanprestasi yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus di Bandung Jawa Barat.
Tergugat S melalui Kuasa Hukumnya Pakpahan S.H,M.H menceritakan kepada wartawan awal mula kliennya digugat secara perdata. Awal mulanya pada tahun 2020 kliennya telah digugat dengan gugatan wanprestasi untuk membayar faktur dan surat jalan dari tahun 2017, namun kasus tersebut sudah inkrah sampai kasasi di Mahkamah Agung dan Tergugat telah melakukan pembayaran lunas dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung.
“Dari 16 faktur dan Surat Jalan yang diajukan pada saat gugatan pertama, yang di akui oleh pengadilan hanya satu faktur dan surat jalan yang memiliki bukti asli” ujar Pakpahan.
Namun setelah pembayaran lunas oleh Tergugat kepada Penggugat,tetap saja Penggugat tidak bersedia mengembalikan sertifikat milik Tergugat.
Hal tersebut membuat Tergugat harus mendaftarkan Gugatan Perbuatan melawan Hukum di Pengadilan Negeri Bandung untuk mendapatkan haknya.
Seiring persidangan berlansung penggugat mendapatkan hambatan hambatan dalam persidangan yakni dugaan mal administrasi bukti lawan pada ecort tidak di verifikasi hingga 4 minggu.
“Kami tidak dapat melihat bukti pihak sebelah (T) namun setelah 4 minggu.
Ia menyebut, sikap hakim yang diduga melanggar kode etik sudah dilaporkan Ke Komisi Yudisial, Badan Pengawas makamah Agung, Pengadilan Tinggi Bandung dan Ketua Pengadilan Negeri Bandung.
“Belum ada klarifikasi kepada kami sampai ada putusan gugatan kami di NO dengan alasan wanprestasi,”tuturnya.
Kemudian dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa,(4/03/202/) Penggugat mengajukan bukti yang diduga palsu, bukti tersebut berupa faktur dan surat jalan priode 2017 yang menurut penggugat belum dibayar oleh tergugat.
“Bukti pada perkara sebelumnya yang dikatakan copy dari asli namun sama sekali tidak bisa dibaca dan bahkan ada yang hanya kertas kosong, dikatakan sesuai asli,” kata Pakpahan
“Kami Kuasa hukum tergugat mencoba menyampaikan secara baik didepan persidangan tetapi ketua Majelis Hakim malah melakukan Pengancaman kepada kami,” sambungnya.
Ia mengatakan bahwa ia dan kliennya tidak boleh melaporkan kemanapun.
“Awas ya jangan ada yang coba-coba melapor ke Komisi Yudisial atau ke Mahkamah agung atau kemana mana nanti majelis hakim pasti tau siapa orangnya dan pasti akan mendapatkan sesuatu,” kata Pakpahan kepada wartawan.
Hal tersebutlah yang pada akhirnya meresahkan ia dan kliennya sebagai pencari keadilan.
“Kami sudah menyampaikannya dipengadilan kejadian 4 feb 2025 ada bukti pada kami,” pungkas Pakpahan
Tak hanya itu, Penggugat juga tidak mencantumkan Identitas Para Pihak ,yang seharusnya Penggugat wajib memasukkan Akta pendirian dan identitas Penggugat.
“Kembali kami sampaikan dimuka persidangan dan menyerahkan surat kepada Yang Mulia Majelis hakim, kami sangat kaget dengan tangggapan Yang mulia Majelis Hakim langsung marah2 dan tidak merespon dan Ketika akan kami bacakan ,” kata Pakpahan. “Ketua Majelis Hakim langsung mengatakan dengan nada keras tidak perlu,Hal itu semakin membuat ia dan kliennya menjadi resah karena merasa tetekan dan terancam setiap melakukan proses Persidangan.
“Kami meminta kepada Bapak kami di instansi Pemerintah agar mau perduli dan mau mendegar keresahan kami yang ingin mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Ia berharap semoga Bapak Ketua KY RI, badan Pengawas Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Tinggi Kota Bandung, Ketua Pengadilan Negeri Kota Bandung, serta Ketua Komisi III DPR-RI agar keresahan ini bisa diklarifikasi kebenarannya dan ada Tindakan yang lebih serius sebagai bukti Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
Menurutnya hal tersebut merupakan pekerjaan rumah dari Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Komisi III DPR RI, ia meminta agar hukum dapat ditegakan setegak-tegaknya.
“Kami sudah melaporkan, tetapi sampai saat ini Majelis Hakim yang memimpin malah melakukan ancaman kepada kami, kami punya buktinya,” ucapnya tegas.
(Hks/Her)