IPNews. Jakarta. Matwari pembeli rumah dijalan D. RT 014/RW 01.No 13 Sawah Besar Jakarta Pusat penuhi undangan Satpol PP Pemprov DKI Jakarta Senin (30/11) lalu.
Hal itu berdasarkan surat bernomor 783/-072-2 tertanggal 27 November 2020.
“Undangan pemanggilan tersebut diduga buntut adanya intimidasi terhadap Matwari, yang pada saat itu sedang memperbaiki rumahnya.
Menyikapi permasalahan itu.” Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta langsung melakukan pemanggilan terhadap para pihak terkait untuk diminta keterangan, yakni Manpol kecamatan Sawah Besar serta ketua pengurus RW.
Menurut Matwari ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/11/2020), mengatakan, “selaku pihak korban, dirinya mengakui mendapat undangan untuk dimintai keterangan.
Ya.” sebagai warga negara yang baik, saya didampingi Niswan keponakan, memenuhi undangan tersebut (30/11/2020) ke kantor Satpol PP Provinsi DKI Jakarta jalan Kebon Sirih no 18 Jakarta Pusat,”tuturnya.
“Usai memenuhi undangan penyidik Satpol PP, Niswan secara blak-blakan dan terbuka memaparkan,” bahwa saat terjadi transaksi jual beli atas pembelian rumah di Jalan D Karanganyar, Sawah Besar beberapa bulan lalu, sepakat akan memberikan fee penjualan kepada ketua pengurus lingkungan adalah dibebankan kepada pihak penjual.
“Sebagai pihak pembeli, secara gamblang dari awal dirinya tidak akan memberikan fee. Namun secara kebijaksanaan, meski ketua pengurus RW. 01 Karanganyar tidak meminta tapi Matwari (pamannya, red) tetap memberikan sejumlah uang yang dititipkan melalui ketua RT. 014/01 Karanganyar. terangnya.
“Niswan menambahkan, bahwa apa yang di dengar dan saksikan sendiri, berikut para saksi saat terjadi transaksi jual beli rumah, ironis ya, salah seorang ketua pengurus RW. 01 Karanganyar mengajukan permintaan uang sebesar Rp3.500.000,- atas penjualan tersebut.
“Kalau masih juga enggak mengakui jelas, Ia bohong, kalaupun nanti dipanggil untuk dimintai keterangan lagi, saya siap hadir untuk menjelaskan dengan sejujur – jujurnya.
Biar persoalan ini semakin gamblang bila perlu juga panggil para saksi, yaitu ketua RT bahkan jika perlu minta keterangan dari pihak penjual,” ucapnya.
Niswan juga mengutip keterangan penyidik Satpol PP Pemrov DKI Jakarta yang mengatakan, apapun alasannya yang namanya pengurus lingkungan tidak diperbolehkan meminta imbalan kepada masyarakat itu namanya pungli.
“Sementara Kasatpel Pol PP Kelurahan Karanganyar, Sawah Besar Tonali ketika dikonfirmasi wartawan mengakui mendapatkan laporan dari salah seorang pengurus RW berinisial Bd, bahwa ada warga yang tengah melakukan kegiatan perbaikan rumah yang tidak menjalankan protokol kesehatan.
“Kami langsung menanggapi dengan menuju ke lokasi dan kenyataannya di lapangan tidak ada persoalan yang berarti dan kami, sama sekali tidak merasa melakukan intimidasi terhadap masyarakat di Karanganyar terkait perbaikan rumah pekarangan, namun kami hanya menjalankan prosedur protokol kesehatan, jelasnya..(her)