IPNews. Jakarta. Sidang mediasi antara Penggugat dan Turut Tergugat II dalam perkara perdata Nomor: 522/Pdt.G/2025/ PN.Jkt.Pst berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025). Dalam persidangan tersebut, kedua pihak berupaya mencari jalan tengah yang saling menguntungkan di hadapan mediator Kristin Sinaga, S.H.

Dalam kesempatan itu, Penggugat, yang juga Direktur Utama PT Garuda Samudera Mandiri, Muhammad Ichsan Munthe, menyampaikan keinginannya kepada Turut Tergugat II (Pemenang Lelang), Akhmad, untuk membeli kembali rumahnya yang menjadi objek sengketa.

Kuasa hukum Penggugat, Wempi Hendrik Obeth Ursia, S.H., CMLC, menjelaskan bahwa niat kliennya untuk membeli kembali rumah tersebut telah disampaikan secara resmi melalui surat tertanggal 14 Oktober 2025, yang juga diserahkan kepada mediator saat persidangan berlangsung.

Dalam surat tersebut, Penggugat menyampaikan tiga poin utama:

1. Objek rumah beralamat di Jalan Sawo III No.9, Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.

2. Rumah tersebut sebelumnya merupakan aset milik Penggugat yang telah dilelang dan dimenangkan oleh Bapak Akhmad. Dengan itikad baik, Penggugat bermaksud membeli kembali aset tersebut seharga Rp2.200.000.000 (dua miliar dua ratus juta rupiah).

3. Sebagai bentuk kesungguhan, pembayaran akan dilakukan secara tunai/lunas setelah tercapai kesepakatan mengenai mekanisme dan waktu pelaksanaan.

Muhammad Ichsan Munthe berharap agar Bapak Akhmad selaku pemenang lelang dapat mempertimbangkan permintaan tersebut secara kekeluargaan, dengan semangat saling menghargai dan menunjukkan itikad baik dari kedua pihak. Sidang mediasi akan kembali digelar minggu depan sambil menunggu tanggapan dari pihak Akhmad selaku Turut Tergugat II.

Awal Mula Sengketa

Kasus ini bermula dari dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh PT Bank BRI Cabang Cut Mutiah, Jakarta Pusat, selaku Tergugat I. Gugatan tersebut diajukan oleh Muhammad Ichsan Munthe ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain Bank BRI, turut tergugat dalam perkara ini adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II sebagai Turut Tergugat I, dan Akhmad Madces sebagai Turut Tergugat II.

Menurut kuasa hukum Penggugat, Wempi Hendrik Obeth Ursia, S.H., CMLC, perkara ini berawal ketika kliennya sebagai debitur BRI Cabang Cut Mutiah sedang mengajukan proses take over pinjaman ke Bank DKI senilai Rp5 miliar untuk melunasi kewajiban kepada BRI. Namun, pihak bank tetap melanjutkan penagihan dan proses lelang secara tidak profesional tanpa mempertimbangkan proses pelunasan tersebut.

Lelang dilakukan oleh BRI Cut Mutiah melalui KPKNL Jakarta II dan diumumkan lewat situs lelang.go.id. Pelaksanaan berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025, di Aula KPKNL Jakarta II dengan harga limit Rp1,5 miliar, jauh di bawah harga pasar yang diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Akibatnya, diduga terjadi kerugian negara sebesar sekitar Rp3,5 miliar jika dibandingkan dengan nilai pelunasan yang tengah diproses oleh Penggugat.

Persidangan perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arlen Vironica, S.H., M.H., dan saat ini masih dalam tahap mediasi. (Her)