IPNews Jakarta. Pengemudi Kendaraan Roda Empat Jenis Mercedes yang menghalangi Mobil Ambulans bukan pegawai Kejaksaan RI.
Hal itu disampaikan Ketut Sumedana, Kepala Pusat penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) dalam siaran Pers di Jakarta Jumat, (18/3/22), terkait klarifikasi menindaklanjuti pemberitaan yang beredar di media online “Pengendara Mercy yang Diduga Halangi Ambulans di Tangerang dan Mengaku sebagai orang Kejaksaan,”.
“Hildam pengemudi mobil Mercedes putih bernomor polisi B 2873 PB adalah Bukan Pegawai Kejaksaan RI, ujar Ketut Sumedana.
Dia menjelaskan mengenai kronologis peristiwa itu sebagai berikut,” bahwa video viral di media sosial yang menunjukkan peristiwa insiden antara mobil ambulans Puskesmas Cisoka, dan Hildam pengemudi Mercedes itu terjadi sekitar pukul 01.00 Kamis 17 Maret 2022, di Tol Tangerang-Jakarta tepatnya daerah Bitung Kabupaten Tangerang.
Pada saat itu mobil Ambulans sedang membawa pasien ibu hamil yang hendak melahirkan ke RSUD Kabupaten Tangerang, dan ketika berada di ruas jalan tol, Ambulans sudah menyalakan rotator dan sirine dari kejauhan. Namun mobil Mercedes putih di depannya tidak memberikan jalan dan ketika mobil Ambulans ingin menyalip melalui jalur kiri, tiba-tiba Mercedes putih tersebut juga berpindah ke sebelah kiri tanpa menggunakan lampu sein.
Alhasil, terjadi gesekan antara keduanya yang mengakibatkan spion sebelah kiri mobil mercedes tersebut rusak.
Mobil Mercedes tersebut berusaha mengejar dan menyalip ambulans dan mengikuti sampai ke RSUD Kabupaten Tangerang.
Ketika tiba di RSUD Kabupaten Tangerang, pengemudi mercedes menarik baju pengemudi ambulans (bukan memukul) lalu mengambil kunci mobil ambulans dan memaki pengemudi ambulans dengan kata kasar, ujarnya.
Selanjutnya Pengemudi mobil Mercedes juga meminta pertanggung jawaban pengemudi ambulans karena telah bergesekan dengan mobil mercedes, kemudian pengemudi mercedes juga meminta SIM dan KTP pengemudi ambulans, serta mengaku bahwa pengemudi mercedes adalah seorang ahli hukum (bukan pegawai kejaksaan).
Namun akhirnya pengemudi mercedes hanya mengambil KTP pengemudi ambulans. Setelah itu sekitar pukul 04.00 WIB, pengemudi ambulans menuju kantor PRJ Bitung untuk melaporkan kejadian tersebut namun tidak ada anggota yang piket.
Sekitar pukul 11:00 WIB pengemudi ambulans datang ke Polresta Tangerang di Tigaraksa untuk membuat laporan namun diarahkan ke PRJ Bitung, paparnya.
Sementara dari penjelasan ini semua Puspenkum Kejagung telah memberikan klarifikasi pelurusan dan informasi kepada masyarakat atas pemberitaan tersebut, tukasnya. (Wan)