Foto (ist) saat sidang lanjutan kasus Asabri
IPNews. Jakarta. Dua mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri, Terdakwa Adam Rachmad Damiri yang menjabat pada 2012- 2016 dan Sonny Wijaya menjabat 2016-2020, dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan dana PT Asabri di jatuhi vonis selama 20 tahun penjara oleh majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Selasa (4/1/22).
Menyatakan terdakwa Adam Rachmat Damiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp 800 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto
Diketahui, vonis terhadap Adam lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Adam pun diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar dikurangi dengan berbagai aset yang telah disita. Jika tak membayarnya maka harta benda Adam bakal disita dan kalau tak mencukupi dipidana penjara 5 tahun.
“Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar,” ujar Eko Purwanto.
Ketua majelis hakim juga menyinggung perbuatan terdakwa tak sesuai prinsip good governance yaitu menjauhi korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia juga menganggap perbuatan terdakwa tergolong terencana, terstruktur dan masif.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap asuransi dan pasar modal serta bisa berdampak pada stabilitas negara dan tidak mengakui kesalahan,”ucapnya
Sementara terdakwa Sonny Widjaja, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan negara senilai Rp 22,7 triliun.“ Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sonny Widjaja dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda sebesar Rp 750 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Eko Purwanto.
Vonis terdakwa Sonny Widjaja itu juga lebih berat daripada tuntutan JPU Kejaksaan Agung yang menuntut Sonny divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sonny Widjaja juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 64,5 miliar dengan memperhitungkan barang bukti dan dokumen yang disita. Bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan jika tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun. tukasnya.
Didalam kasus ini, PT Asabri mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen dengan rincian untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.
Namun para terdakwa melakukan investasi saham, reksadana, Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya yang berisiko tinggi antara lain saham LCGP (PT Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT Hanson International Tbk) di pasar reguler sejak 4 Oktober 2012 dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk).
Kerja sama melalui produk reksadana di antaranya untuk memindahkan saham-saham PT Asabri yang memiliki kinerja tidak baik dan mengalami penurunan harga sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 22,7 triliun.(Her/tim).