IPNews. Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan Vonis seumur hidup terhadap empat mantan petinggi Jiwasraya.
Ke empat terdakwa yaitu mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, mantan Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Seperti diketahui majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang yang dilakukan secara terpisah, Senin (12/10) malam, “menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap empat dari enam terdakwa kasus Jiwasraya.
Adapun vonis seumur hidup yang dijatuhkan hakim khususnya untuk terdakwa Hary Prasetyo dan Joko Hartono Tirto sejalan atau konform dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Sedangkan untuk terdakwa Hendrisman dan Syahmirwan jauh lebih berat. Karena semula tim JPU hanya menuntut Hendrisman hukuman 20 tahun penjara dan Syahmirwan 18 tahun penjara.
Namun majelis hakim sependapat dengan tim JPU yang menyatakan ke empat terdakwa terbukti korupsi dengan cara melawan hukum dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.
Perbuatan ke empat terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan tersebut menurut majelis hakim dilakukan ke empat terdakwa bersama-sama terdakwa Benny Tjokrosaputro pemilik PT Hanson International dan Heru Hidayat Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral yang hingga kini belum dibacakan tuntutannya oleh tim JPU.
Adapun kedua terdakwa itersebut masih menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid 19 hingga pembacaan tuntutan ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.(dom/her)