IPNews. Jakarta. Sidang lanjutan dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit macet di Bank Negara Indonesia (BNI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan duplik terdakwa Lia Hertika Hudayani yang didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp34,51 miliar.

Sebelumnya, Lia Hertika Hudayani didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan secara subsider Pasal 3 UU Tipikor.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp2,8 miliar subsider 1 tahun penjara.

Adapun dalam persidangan tersebut diketuai Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji.

Sementara Erdi Surbakti SH. MH., selaku Penasihat Hukum terdakwa Lia Hertika Hudayani, menilai kontruksi dakwaan dan tuntutan JPU tidak disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, khususnya terkait klaim kerugian negara lebih dari Rp34 miliar yang dikaitkan dengan BNI Cabang Jakarta Kota dan BNI Cabang Daan Mogot.

“Sejak awal kami melihat dakwaan dan tuntutan JPU tidak memiliki konstruksi yang jelas. Tidak pernah diuraikan secara tegas, kerugian negara yang disebut mencapai Rp34 miliar itu berasal dari debitur yang diproses oleh terdakwa atau justru dari debitur lain,” tegas Erdi Surbakti kepada wartawan usai sidang.

Menurut Erdi, JPU gagal menjelaskan secara objektif sumber kerugian negara tersebut, apakah benar berasal dari debitur yang diproses oleh terdakwa Lia Hertika Hudayani atau dari pihak lain yang sama sekali tidak berkaitan dengan peran terdakwa.

Ia menambahkan, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa keterlibatan terdakwa sangat terbatas dan tidak sebagaimana yang digambarkan dalam dakwaan. Hal itu, kata Erdi, terungkap jelas melalui keterangan saksi ahli audit, Suprayogie.

“Dalam persidangan, saksi ahli Suprayogie dengan jelas menyatakan bahwa terdakwa hanya memproses 26 debitur di BNI Jakarta Kota. Bahkan dari total 127 debitur yang disebutkan dalam perkara ini, tidak ada satu pun yang diproses oleh terdakwa,” ujarnya.

Erdi menilai fakta tersebut secara nyata membantah tuduhan JPU yang mengaitkan seluruh kerugian negara dengan perbuatan terdakwa. Ia menegaskan bahwa dakwaan dan tuntutan disusun tanpa dukungan audit yang objektif dan profesional.

“Bagaimana mungkin terdakwa dimintai pertanggungjawaban atas kerugian negara, sementara audit sendiri menunjukkan bahwa sebagian besar debitur tidak pernah diproses oleh terdakwa. Ini menunjukkan dakwaan dan tuntutan JPU disusun tanpa dasar fakta persidangan,” katanya.

Selain itu, Erdi juga menyoroti proses administrasi kredit para debitur yang menurutnya telah berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Hal tersebut dibuktikan melalui adanya bukti On The Spot (OTS) serta dokumentasi foto kunjungan nasabah.

“Fakta persidangan membuktikan bahwa OTS dilakukan secara bersama-sama antara terdakwa, penyelia, dan Wapinca di BNI Jakarta Kota. Artinya, tidak ada dominasi atau pengaruh terdakwa dalam pengambilan keputusan kredit, apalagi melakukan penyimpangan di luar SOP.

Terkait perkara yang melibatkan BNI Cabang Daan Mogot, Erdi menegaskan bahwa seluruh debitur merupakan debitur referal atas nama Sansan yang kini menjadi DPO, sebagaimana disampaikan oleh ahli audit internal di persidangan.

“Khusus BNI Daan Mogot, seluruh debitur merupakan debitur referal Sansan. Berdasarkan audit ahli, terdakwa tidak melakukan interaksi langsung dengan debitur, sehingga secara administratif pun tidak ada peran langsung terdakwa dalam proses kredit tersebut,”.

Dengan demikian, tidak ada satu pun fakta persidangan yang membuktikan bahwa kerugian negara terjadi akibat perbuatan terdakwa Lia Hertika Hudayani. ungkap Erdi

“Kerugian negara yang dituduhkan sama sekali tidak terfaktakan sebagai akibat perbuatan terdakwa. Oleh karena itu, kami menilai dakwaan dan tuntutan JPU patut dikesampingkan dan terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum,”ujarnya. (Her)