IPNews. Jakarta. Pemilik tanah Ivone Felicia Intan Duanapaken Sastranagara melalui kuasa hukumnya Hendro Saryanto & Partner melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada PT Raharja Mitra Familia, anak perusahaan PT Intiland Development selaku tergugat, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025)

Dikatakanya bahwa dalam perbuatan melawan hukum itu sudah kami buktikan dalam perkara nomor 177/Pdt.G/2024. PN Jkt.Pst., dari semua dalil saksi, bukti semua dokumen kepemilikan dan penguasaan dan ahli menyatakan bahwa itu adalah milik sah Ivone Felicia Intan Duanapaken Sastranagara sehingga pihaknya dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ironisnya, pada saat itu tergugat atau pihak dari pada pihak Intiland itu membuktikan dengan bukti peralihan hak ditempat lain, yaitu ada di kampung dukuh pinggir, jalan martapura, sama jalan batu raja.

Nah, kampung dukuh pinggir, jalan martapura, dan jalan baturaja itu tempatnya diluar daripada yang dipersengketakan itu. “Pertanyaan saya kenapa BPN bisa menerbitkan SHGB nomor 1452, 1453 dan 1455. Nah ini bisa dipertanyakan kenapa BPN bisa menerbitkan itu. Ini kan menyangkut masalah pajak juga nantinya. ungkap Hendro usai persidangan agenda saksi di PN Jakpus, (4/6)

Anehnya lagi, ketika kami melakukan sita jaminan terhadap perkara nomor 177, kemudian mereka banding, tidak ada satu bulan. Kami register perkaranya aja belum tau, apalagi majelis perkaranya juga tidak tau, tiba-tiba putus dan kami di kalahkan. Namun dalam hal itu kami masih akan melakukan kasasi.

Hendro menjelaskan permasalahannya adalah, kenapa kok bisa secepatnya begitu. dan kami melihat perkembangannya sangat tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum karena bukti-bukti sudah kita tampilkan. Mereka mengadopsi dari jawaban daripada BPN. sementara BPN sendiri pada saat perkara 177 aja tidak pernah hadir, bagaimana BPN bisa tau bahwa itu tidak kita kuasai.

Padahal jelas tanah itu milik klienya bisa dibuktikan kok, sertifikat mereka itu bukan sertifikat hak milik, sertifikat mereka itu Hak Guna Bangunan (HGB) berartikan ada pemiliknya, ya pemiliknya itu ratu Ivone Felicia Intan Duanapaken Sastranagara yang dulunya punya Raden Harsa Nata Sastranagara. Itulah yang saat ini kita tuntut dan kita gugat, agar mendapat keadilan.

Hendro mengungkapan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menjadi dasar pembangunan apartemen dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum, sementara lahan proyek seluas hampir 3 hektare kini dalam status sita jaminan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa bidang tanah di Jalan Teluk Betung I dan Jalan Kebon Sayur, Kelurahan Kebon Melati, Jakarta Pusat, adalah milik sah dari Ivone Felicia Intan Duanapaken Sastranagara, penggugat dalam perkara ini.

Majelis menyimpulkan bahwa PT Raharja Mitra Familia telah membangun di atas tanah milik orang lain tanpa hak yang sah, dan hal ini tergolong sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak penggugat.

“Dengan disebutkannya, Sertifikat Nomor 1452, 1453 dan 1455 tidak memiliki kekuatan hukum, maka dengan sendirinya, Tergugat tidak memiliki bukti yang sah menurut hukum atas obyek sengketa,” demikian kutipan dari halaman 146 putusan pengadilan.

Selain membatalkan legalitas SHGB atas nama PT. Raharja Mitra Familia, Majelis Hakim juga menetapkan sita jaminan atas sebagian tanah proyek—yakni lahan seluas ±1,7 hektar di bagian utara, yang merupakan akses utama keluar masuk apartemen dan lokasi rencana pembangunan Tahap 2.

Atas perbuatannya, PT Raharja Mitra Familia juga dihukum untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,49 triliun kepada penggugat.

Nasib Penghuni dan Pemilik Unit Dipertaruhkan

Putusan ini menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan penghuni dan pemilik unit Fifty Seven Promenade. Dengan dasar hukum pembangunan dinyatakan tidak sah, status kepemilikan unit-unit apartemen tersebut kini menjadi tanda tanya besar. ujarnya.

Perlu diketahui PT Raharja Mitra Familia adalah perusahaan patungan yang dikendalikan oleh PT Intiland Development, bersama Reco Promenade Private Limited dari Singapura, pungkas Hendro. (Her)