IPNews. Jakarta. Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Danny Praditya, dengan kerendahan hati dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, (29/12), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) Isargas Group. Dalam pledoi pribadinya yang berjudul “Jalan Terjal Insan BUMN”, Danny menyatakan bahwa dirinya berdiri di hadapan majelis hakim bukan semata sebagai terdakwa, melainkan sebagai insan profesional yang telah lebih dari dua dekade mengabdi di sektor energi nasional.

“Saya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi.Tidak ada aliran dana kepada saya, kepada keluarga saya, ataupun kepada pihak lain yang memiliki hubungan dengan saya,” tegas Danny di hadapan majelis hakim, Senin (29/12/2025).

Ia memohon agar majelis hakim melihat perkara ini secara utuh, mulai dari niat pengambilan keputusan bisnis, proses kolektif di internal direksi PGN, hingga fakta bahwa tidak ada satu rupiah pun uang negara yang dinikmatinya secara pribadi.

Danny juga menekankan bahwa potensi kerugian yang dipersoalkan masih memiliki ruang pemulihan melalui mekanisme perdata dan kontraktual.

Di akhir pledoinya, Danny meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak), atau setidak-tidaknya melepaskan dirinya dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Ia berharap perkara ini tidak menjadi preseden kriminalisasi bagi para profesional BUMN yang mengambil keputusan strategis dalam koridor hukum.

Sejalan dengan pledoi pribadi terdakwa, tim penasihat hukum menilai dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Penasihat hukum menegaskan bahwa unsur Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terpenuhi.

Salah satu poin utama pembelaan adalah tidak adanya aliran dana kepada Danny Praditya. Bahkan, JPU sendiri disebut mengakui dalam tuntutannya bahwa tidak ditemukan penerimaan uang atau keuntungan pribadi oleh terdakwa dari kerja sama PGN–IAE tersebut.

Selain itu, dalam nota pembelaan menegaskan bahwa advance payment sebesar USD 15 juta bukanlah kerugian negara, melainkan piutang usaha. Uang muka tersebut dicatat sebagai uang muka pembelian gas dalam Laporan Keuangan PGN Tahun 2020 dan dinyatakan masih dapat dipulihkan (recoverable).

“Secara akuntansi dan hukum, ini adalah risiko bisnis dan hubungan perdata, bukan kerugian negara yang bersifat final,” ujar penasihat hukum dalam pledoinya.

Tim pembela juga mengkritisi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dijadikan dasar dakwaan. LHP tersebut dinilai cacat formil karena tidak dibubuhi tanggal dan stempel resmi, serta tidak memuat fakta penting berupa surat Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM pada September 2021 yang justru memperbolehkan penyaluran gas PGN–IAE dengan skema tertentu.

Menurut penasihat hukum, kerugian yang dihitung dalam perkara ini lebih mencerminkan risiko bisnis akibat pemutusan kontrak sepihak, bukan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara pribadi oleh Danny Praditya. Selain itu, selama mekanisme arbitrase dan eksekusi jaminan belum ditempuh, klaim kerugian negara disebut belum bersifat final dan pasti.

Dalam pledoi, tim hukum juga menekankan penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR). Keputusan direksi PGN, termasuk kerja sama dengan IAE, diklaim diambil dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, melalui kajian lintas divisi, serta berdasarkan pendapat konsultan hukum independen, tanpa benturan kepentingan dan tanpa keuntungan pribadi.

Kuasa hukum FX L. Michael Shah menyampaikan kepada media bahwa perkara ini sejak awal lebih tepat dipahami sebagai sengketa bisnis dan kontrak, bukan tindak pidana korupsi.

“Advance payment adalah uang muka jual beli gas, bukan pinjaman. Tidak ada aliran dana kepada Pak Danny. Unsur kerugian negara tidak terpenuhi karena gas telah mengalir dan mekanisme pemulihan kontrak masih tersedia,” ujar Michael Shah.

Selama persidangan, sejumlah saksi ahli turut memperkuat argumen pembelaan. Dr. Fully Handayani, ahli hukum perjanjian dan perseroan, menyatakan bahwa kontrak yang sah berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata merupakan undang-undang bagi para pihak dan tidak dapat ditafsirkan sepihak oleh pihak luar.

Sementara itu, Prof. Nindyo Pramono, ahli hukum korporasi, menegaskan bahwa direksi yang bertindak dengan itikad baik dan tanpa konflik kepentingan tidak dapat dipidana hanya karena keputusan bisnisnya menimbulkan risiko.

Pendapat serupa juga disampaikan Dr. Dian Puji Simatupang, ahli hukum administrasi negara dan keuangan negara, yang menekankan bahwa kerugian negara harus nyata, pasti, dan terukur, bukan sekadar asumsi atau potensi. Adapun Dr. M. Nurul Huda, ahli hukum pidana, menilai konstruksi dakwaan tidak selaras dengan unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum dan niat jahat.

Menanggapi keterangan para ahli tersebut, Michael Shah menilai seluruh pendapat ahli saling beririsan dan menguatkan bahwa kerugian negara tidak dapat dibangun hanya dari asumsi atas transaksi bisnis jangka panjang yang masih memiliki jalur pemulihan kontraktual.

Dalam nota pembelaan juga menegaskan bahwa kerja sama PGN–IAE merupakan keputusan kolektif-kolegial Direksi PGN, yang diambil melalui rapat direksi dan Board of Directors, bukan keputusan pribadi Danny Praditya.

Dalam proses tersebut, PGN disebut telah menunjuk konsultan hukum eksternal UMBRA untuk menguji kesesuaian kontrak dengan UU Perseroan Terbatas, UU BUMN, POJK, dan KUHPerdata. Selain itu, dibentuk tim lintas direktorat yang melibatkan fungsi legal dan compliance, serta dilakukan konsultasi informal dengan pejabat Kementerian ESDM terkait penafsiran Pasal 12 ayat (4) Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2016.

Tim penasihat hukum juga menyoroti dampak jangka panjang perkara ini terhadap iklim pengelolaan BUMN. Jika setiap risiko bisnis langsung ditarik ke ranah pidana korupsi tanpa membedakan sengketa kontraktual dan perbuatan melawan hukum, maka direksi BUMN dikhawatirkan akan enggan mengambil keputusan strategis yang dibutuhkan negara.

Melalui pledoi pribadi dan pledoi penasihat hukum, Danny Praditya berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara jernih dan proporsional.

“Jalan terjal insan BUMN” yang diangkat dalam pledoi tersebut menjadi seruan agar batas antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi dijaga secara tegas. Tim pembela berharap putusan perkara ini dapat menjadi rujukan penting bagi kepastian hukum dan keberanian profesional dalam mengelola BUMN di masa mendatang.

Sebelumnya Jaksa Penuntùt Umum (JPU) menuntut Danny dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. (Her)