IPNews. Jakarta. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Menuntut 1 Tahun Rehabilitasi terhadap Pasangan Selebritas Nia Ramadhania dan Ardiansyah Bakrie serta Supirnya Zen Vivanto di Pengadilan Negeri Jakpus Kamis (23/12/21), dalam penyalahgunaan narkotika.
Menurut JPU Andri Saputra saat membacakan tuntuntanya di hadapan majelis hakim diketuai M Damis.”Terkait penyalahgunaan narkotika menuntut agar majelis hakim menempatkan para terdakwa di panti rehabilitasi medis RSKO Cibubur Jakarta Timur masing masing 12 bulan.
Hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan penyalahgunaan narkotika serta terdakwa Nia dan Ardi sebagai publik pigur tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Untuk hal yang meringankan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatanya. Atas perbuatan para terdakwa terdakwa disangkakan dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ungkapnya.
Sebelumnya Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat menangkap selebritas Ramadhania Ardiansyah di kediamannya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB, bersama supir Zen Vivanto.
Kala itu polisi menemukan satu klip narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram dan alat isap atau bong.
Sementara suaminya, Ardiansyah Bakrie pada malam harinya mendatangi, menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Selanjutnya mereka bertiga menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, pada 11 Juli 2021. (her/tim).